Kodi SBD- SuaraIndonesia1.
Pada hari Selasa 06/4/2021 dalam Pantauan Media suaraIndonesia terdapat
Pelaksana proyek suatu bangunan dalam melakukan kegiatan di sertai
tanpa memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan ketika tengah berlangsung
kerap terjadi padahal papan nama merupakan suatu bentuk informasi agar mudah di
akses oleh masyarakat sebagai sarana untuk memperoleh informasi berdasarkan
asas keterbukaan dan tranfaransi serta tanpa ada yang harus di rahasiakan akan
tetapi semua itu ternyata hanyalah sebuah wacana.
Proyek
bangunan tanpa papan nama yang lazim di sebut dengan istilah proyek siluman
bukanlah merupakan suatu pemandangan yang baru bahkan kerap mewarnai wilayah
kabupaten Sumba barat daya terutama di wilayah Kodi Desa Pero batang dan hingga kini justru menjadi
sesuatu yang biasa di lakukan dan bahkan yang sangat di sayangkan tindakan
tersebut justru menjadi suatu bentuk kebiasaan di dalam melaksanakan kegiatan
suatu proyek bangunan.
Dalam
melaksanakan kegiatan suatu proyek bangunan Sekolah Dasar Negeri Bondo Kawango ( SD N BONDO KAWANGO) yang
terletak di Desa Pero batang Kabupaten Sumba barat daya tepatnya di sebelah Barat
desa Perobatang kecamatan Kodi tersebut telah menjadi sorotan publik
pasalnya, menurut keterangan salah seorang pekerja ketika di temui awak media
mengaku bahwa kegiatan sudah berlangsung lebih dari satu minggu dan di lokasi
kegiatan papan nama proyek memang belum terpasang serta dia tidak tahu siapa
pihak yang menjadi pelaksana kegiatan tersebut, ujarnya.
Tidak
melakukan kewajiban dalam melaksanakan suatu kegiatan dengan tidak melakukan
pemasangan papan nama proyek sejak awal di lokasi ketika kegiatan tengah
berlangsung sudah ada indikasi telah melakukan tindakan yang di duga kuat
melanggar dengan adanya Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan
informasi kepada publik yang mana perihal tersebut sudah jelas merupakan hak
setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik
berdasarkan asas keterbukaan.
Tanpa
memasang papan nama proyek terkesan sudah Mengabaikan Undang – Undang dan
merupakan tindakan yang sangat tidak layak terlebih ketika melaksanakan
kegiatan dana untuk anggaran bersumber dari pemerintah pusat dalam bentuk APBN
maupun dari pemerintah daerah dalam bentuk APBD dan dengan adanya suatu proyek
bangunan yang dalam melaksanakan kegiatan tanpa memasang papan nama proyek maka
tidak menutup kemungkinan anggapan warga masyarakat bahwa telah terjadi
penyimpangan dana untuk anggaran karena anggaran untuk memasang papan nama
proyek selalu ada dalam kontrak manapun.
Bangunan
yang kini sudah dalam kondisi ambruk hasil dari kegiatan yang awalnya di
laksanakan tanpa di sertai dengan tanpa papan nama proyek di wilayah kabupaten
SBD Propinsi Nusa tenggara timur kini kian memprihatinkan lantaran di garap dengan cara yang terkesan
asal – asalan lalu siapa yang harus bertanggung jawab terkait dengan perihal
tersebut.
Dengan
adanya kegiatan yang di laksanakan dengan dana untuk anggaran yang bersumber
dari APBN maupun dari APBD maka sangat di harapkan kepada pihak yang terkait
untuk bisa lebih exstra ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksana
kegiatan proyek bangunan agar hasil dari kegiatan bisa bertahan lebih lama
ketika di manfaatkan masyarakat. ( Kodi)Liputan Tibo SuaraIndonesia).