BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - MENSOS : BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) TIDAK AKAN DILANJUTKAN


SUARAINDONESIA1.COM__Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan tidak akan melanjutkan program bantuan sosial tunai.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, bantuan sosial tunai (BST) tak akan diperpanjang hingga terakhir April 2021.

Mensos Tri Rismaharini beralasan, tak memiliki anggaran lagi untuk bansos.

“Engga ada anggarannya untuk itu,” ujar Risma, saat menghadiri puncak HUT Ke-19 Taruna Siaga Bencana (Tagana) di Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021).

Risma juga mengatakan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia telah menunjukkan tanda-tanda ekonomi membaik. Ini menjadi alasan lain bansos tunai tak berlanjut.

Menurut Risma, pemerintah masih tetap akan memberi bantuan bagi kelompok warga miskin.

Namun, bantuan itu akan tersalur lewat program bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau basnsos sembako.

“Kalau misalkan di daerah masih ada warga yang perlu ditolong, mereka masih bisa mengajukan ke kami. Nanti kami bantu dalam bentuk BPNT,” beber Risma.

Staf Ahli Mensos Bidang Aksesibilitas Sosial, Sonny W Manalu sebelumnya pernah menyebut dana BST Kemensos hanya tersedia hingga 1 April 2021.

Kemensos telah menyalurkan dana sekitar Rp12 triliun setiap bulan pada 10 juta keluarga penerima manfaat (PKM) selama 4 bulan sejak Januari 2021.

Tiap keluarga penerima mendapat Rp300 ribu per bulan dengan PT Pos Indonesia (Persero) bertindak sebagai penyalur BST.

Pengamat sebelumnya memperingatkan pemerintah terkait ancaman penyelewengan bansos karena  sengkarut data Kemensos.

“Masalahnya adalah data base masyarakat yang berhak menerima bansos tidak ada atau kalaupun ada pola verifikasi dan validasinya relatif tidak berjalan,” ujar Pengamat Sosial dari Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis, dikutip dari Kontan.

Rissalwan juga mengingatkan bahaya penyelewengan bansos sembako.

“Kembali lagi ke cara tradisional dengan pembagian kantong sembako yang sangat rentan terhadap penyelewengan,” ujar Rissalwan.

Padahal, Rissalwan mengatakan, penyaluran bansos sudah menggunakan mekanisme transfer dana ke penerima manfaat secara langsung sebelum pandemi Covid-19. 

Contohnya, bansos Program Keluarga Harapan atau PKH.

Menurutnya, mekanisme penyaluran melalui perbankan ini terbukti sulit memunculkan peluang penyimpangan atau korupsi.

Hal itu lantaran mekanisme pencatatan transaksi perbankan yang ketat.


Rilis/editor : Fikrianto M

Sumber : CNC MEDIA
« PREV
NEXT »