SuaraIndonesia,Kubar,Kaltim - Kerusakan sangat parah akses jalan poros penghubung Ibukota Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menuju Ibukota Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), saat ini nyaris tak bisa dilintasi oleh masyarakat empat kampung di pedalaman Kecamatan Bongan, empat kampung tersebut diantaranya Lemper, Deraya, Tanjung Soke, dan Gerunggung.
Masyarakat kampung tersebut berharap agar Aparat Penegakk Hukum (APH) dan Dinas Kehutanan melihat langsung apa yang terjadi di Kawasan Hutan Lindung Gunung Meratus saat ini, juga Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemkab Kutai Barat segera meninjau langsung kondisi jalan tersebut, dan melakukan perbaikan dan peningkatan jalan itu.
“Selama pemekaran, Kutai Barat dari induknya Kabupaten Kutai Kartanegara, kami warga empat kampung hanya merasakan kerusakan jalan yang sangat parah yang diakibatkan oleh para pembalakan hutan, atau illegal logging. pada saat ini akses jalan poros itu. Sudah tak dap[at dilalui kerndaraan roda empat.
Di tengan-tengah badan jalan itu ratusan lubang bak kubangan kerbau, apalagi jika musim hujan tiba sulitnya masyarakat untuk sekedar belanja sembako,” jelas Ketua LSM Forum Komonikasi Masyarakat Kehutanan Indonesia (FORKAMKI) kepada SuaraIndonesia1.com (18/4/2021).
“Kerusakan jalan tersebut mulai Gunung Jambul sampai Kampung Lemper sejauh 25 Km, yang terparah mulai kilometer 6 sampai ke empat kampung di pedalaman,” tambah Agus Purwanto
Dia menyebutkan beberapa tahun lalu pernah dilakukan perbaikan berupa peningkatan badan jalan dari Simpang Pering Taliq sampai Simpang Tiga Km 88. Namun kata dia, kala itu perbaikan tidak maksimal hingga akhirnya oknum kontraktor tersebut kini berada di LP Tipikor karena terjerat kasus korupsi peningkatan jalur tersebut.
“Sampai saat ini belum pernah ada perbaikan lagi, sampai saat ini belum ada perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi. Padahal di sekitar kampung tersebut masuk dalam kawasan HPH. Seharusnya pemerintah daerah dan pusat segera melakukan pengecoran atau pengaspalan minimal di lakukan perbaikan jalan untuk sementara,” ujarnya.
Ketua LSM Forkamki menambahkan, akibat kerusakan parah badan jalan tersebut, membuat perekonomian masyarakat empat kampung tidak mengalami kemajuan. Meski ada hasil kebun buah dan getah karet serta hasil peternakan, tidak bisa dijual atau dipasarkan ke Ibukota kecamatan karena akses jalan yang rusak parah. Bahkan beberapa kali masyarakat yang sedang mengalami sakit sulit untuk berobat ke Puskesmas.
“Mobil roda empat serta motor roda dua dan kendaraan jenis lainnya nyaris tak bisa melintas saat musim hujan. Ratusan lubang berlumpur di tengah jalan menganga sampai kedalaman 1,5 meter, yang sangat dikhawatirkan bila ada warga yang sakit atau mau bersalin, sangat fatal untuk dilarikan ke rumah sakit memakan waktu berpuluh puluh jam, bahkan bisa bermalam di jalan hanya untuk menuju Ibukota kecamatan,” tuturnya.
“Kami berharap Aaparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Kehutanan segera memberatas perusakan hutan lindung kawasan Gunung Meratus yang diduga dilakukan oleh oknom penegak hukum. Juga Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan Pemerinta Provinsi segera dan secepatnya untuk memperbaiki jalan poros ke empat kampung tersebut. Dan menghentikan pembalakan liar hutan yang menjadi biang kerok kehancuran jalan tersebut. Masyarakat 4 kampung tersebut bermata pencaharian sebagai petani. Meskipun ada hasil panen pertanian, dan ternak tidak bisa dijual karena kondisi jalan yang hancur dan berlobang-lobang,” tandasnya. (spr)*