Bobong | Suaraindonesia1.com - Sejumlah jurnalis mendapatkan pelarangan meliput dari bagian sekretariat DPRD Pulau Taliabu saat ada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang digelar DPRD setempat bersama seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Gedung Rapat DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Rabu (7/4).
Saat Wartawan hendak masuk dalam ruangan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP), staf sekretariat DPRD langsung mengeluarkan sejumlah wartawan yang ingin menjalankan tugas dan provesinya tersebut.
"Keluar, Wartawan tidak bisa meliput kegiatan RDP. Ini rapat tertutup Antara DPRD dengan seluruh OPD di Pulau Taliabu,"jelas salahsatu staf DPRD
Staff DPRD Pulau Taliabu yang dikonfirmasi terpisah menyebutkan, terkait agenda rapat tertutup ini merupakan hasil kesepakatan.
"Ini kemauan seluruh anggota DPRD untuk tidak semua Wartawan Kabupaten Pulau Taliabu bisa masuk untuk Meliput Kegiatan yang sementara berlangsung"
Hasil pantauan Suaraindonesia1.com di sekitar gedung rapat DPRD Kabupaten Pulau Taliabu seluruh pintu dan jendela gedung di kunci dan tidak ada satupun awak media di kabupaten pulau taliabu di ijinkan untuk meliput.
Perlu diketahui hal tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undamg (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada pasal 4 ayat (3).(Riski Ode)