JAKARTA SUARA INDONESIA1,
Lahan tanah seluas 7000m2 di Jl Kapuk Indah Jakarta Utara menjadi pusat perhatian
Pasalnya Tanah tersebut milik The Tiau Hok alias Ahok masih di Kuasai CG, BL, dan AS yang kini satusnya saat ini menjadi Tersangka
Lahan seluas 7000m2, 3000m2 diantaranya sudah menjadi SHM dan 4000m2 dalam proses Panitia ' A tersebut sudah dimenangkan pihak Ahok di PN Jakarta Utara namun pihak pemenang sulit mendapatkan haknya lantaran lahan tersebut dipagar cor beton yang di duga dilakukan oleh Ketiga Pelaku.
Pada Saat akan dilakukan pembongkaran pagar pihaknya dihalangi dua orang preman yang diduga penjaga dilahan tersebut.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan Kapolsek Penjaringan tiba dilokasi untuk mendinginkan situasi
Setelah terjadi debat dan adu argumentasi antara Kapolsek dan kuasa hukum pemilik lahan selanjutnya kapolsek memerintahkan untuk menghentikan pembongkaran yang melibatkan lima orang kuli bongkar
Atas kejadian tersebut pihak kuasa hukum sangat menyesalkan tindakan pemkot Jakarta Utara yang terkesan tidak peduli terkait kasus permasalahn kepemilikan hak atas tanah yang berlarut-larut seolah terjadi pembiaran, terlebih keadaan sekitar lingkungan yang dipenuhi tumpukan sampah
" Kami sebagai kuasa hukum mendesak dan memberi batas dua minggu agar pemkot melakukan pembongkaran pagar beton yang sudah jelas sah dan menjadi hak kami secara inkrah sudah dimenangkan ditingkat PN Jakarta Utara dan Mahkamah Agung, dan kami juga meminta tiga AHM milik CG, AS, BL dibatalkan, negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah" tegas Iming Selonika didampingi Julio isteri The Tiau Hok alias Ahok.
Reporter : Sodikin