BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - GUGATAN KEPADA PT.INDO HONG HAI SUDAH TAHAPAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (PS).



SuaraIndonesia1.com
Dari rangkaian sidang perdata yang sudah beberapa kali di Pengadilan Negeri Bitung oleh penggugat Yosefin Kapada kepada Perusahaan PMA PT INDO HONG HAI, Memasuki tahapan Pemeriksaan Setempat(PS).berlokasi di PT Indo Hong Hai.

Bertempat di Madidir, jumat 9 april 2021 Sidang Pemerikasaan Setempat(PS) berlangsung di tempatnya Tergugat,namun tidak dihadiri oleh Tergugat, dimana dalam SIdang Lokasi tersebut
Sempat beradu argumen dengan sekuriti perusahaan, namun akhirnya sidang Pemeriksaan Setempat bisa di lakukan dan dilanjutkan, Walau tidak di hadiri oleh tergugat dan kuasa hukum tergugat Sidang Lokasi tersebut tetap jalan dan Sah, dan 
Terkait sidang lokasi menjadi bukti bagi kami selaku penggugat bahwa gugatan kami benar, kontener tersebut ada.

"Pada dasarnya ketika setelah sidang lokasi kami penggugat bersyukur dari segi pembuktian yang menjadi gugatan kami ada di lokasi tersebut". Ucap Jemmy selaku Kuasa Hukum Penggugat.

Kontener yang di pakai untuk proses ikan masih ada dengan nomor seri yang sama, Ketika diminta oleh penggugat untuk mengecek isi di dalam kontener namun tidak di ijinkan oleh sekuriti karna alasannya bahwa tidak di ijinkan oleh pimpinannya, Namun sempat di lihat bahwa Contener tersebut sudah berpindah tempat dan tidak dipasang /dicolok/dipasang Pendingin Contener, sehinggah kami mengindikasi Ikan Milik dari Klien kami sudah tidak ada dalam contener dan ini sangat jelas Tergugat telah melakukan Pengelapan ikan tersebut, Sinkron dengan status Penetapan TERSANGKA oleh Pihak kepolisian kepada MAERDIANTAPEK selaku pengelola Perusahaan tersebut.

Dalam hal ini penggugat tetap akan berupaya semaksimal mungkin melakukan upaya- upaya melakukan pembuktian terhadap Perkara tersebut, Dimana setelah Pemerikasaan Setempat(PS) sudah masuk dalam tahapan Keterangan Saksi.

Dalam hal ini persoalan tersebut kami juga telah laporkan terlebih dahulu secara Pidana Kepada Mardiantapek, Dengan Laporan Polisi nomor: LP/100/IV/2020/RES BTG/SEK MAESA yang saat ini sudah di ambil alih oleh Polda SULUT.

Perlu di sampaikan Terkait Laporan tersebut Polisi sudah Menang Praperadilan, Sudah ada Penetapan Penyitaan barang Bukti dari Pengadilan Negeri Bitung dan Gelar Perkara Di POLDA SULUT, Untuk itu kita menunggu langkah berani dari pihak POLDA SULUT untuk menindak tegas berdasarkan perintah Undang -undang kepada  Mardiantapek yang sudah di tetapkan sebagai Tersangka.

"Mohon teman teman media untuk dapat memfollow up karna tahapannya sudah jelas dan kami menunggu hal tersebut dari Pihak POLDA SULUT ." Kata jemmy.

(AiK)
« PREV
NEXT »