Jakarta - Suaraindonesia1, Rizieq Shihab menjalani sidang putusan sela untuk dua perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (6/4/2021) kemarin. Rizieq Shihab diperkarakan untuk kasus kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat
Sebanyak 1.388 personel gabungan dari unsur TNI, Polri dan Pemerintah DKI Jakarta menjaga sidang putusan sela tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, dalam pengamanan ini polisi melibatkan anggota Brimob, tim K9, dan Gegana.
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Timur, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima karena dinilai menyangkut materi perkara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi Rizieq Shihab dan pengacaranya terhadap dakwaan jaksa atas perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat
Dalam sidang, Hakim menyangkal sejumlah keberatan yang disampaikan Rizieq Shihab Pertama, mengenai pengakuan ketidaktahuan Rizieq Shihab soal adanya penyambutan massa di Megamendung. Kedua, membandingkan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 lain yang dilakukan oleh tokoh-tokoh nasional. Membandingkan masalah ini, kata hakim, bukan wewenangnya.
Hakim juga mengesampingkan keberatan tentang tidak jelasnya pelanggaran yang dilakukan Rizieq Shihab dalam menghalang-halangi program penanggulangan wabah Covid-19 di Bogor. "Karena sudah masuk pokok perkara," kata hakim Suparman.
Lebih lanjut, Hakim Suparman menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 226 atas nama terdakwa Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan pada 12 April 2021. Majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan yang dibuka untuk umum.
Persidangan putusan sela dengan terdakwa Rizieq Shihab ditutup hakim sekitar pukul 10.32 WIB.
Dalam perkara nomor 226 ini Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Majelis Hakim juga sudah menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab untuk perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain dua kasus kerumunan di saat pandemi, Rizieq Shihab juga didakwa kasus tidak menginformasikan hasil tes usap covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. (Red/berbagai sumber).