Jakarta - Suaraindonesia1, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Jumeri mengatakan, uji coba sekolah tatap muka yang sedang dilakukan di Provinsi DKI Jakarta adalah bagian dari praktik yang tepat sesuai SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Jumeri mengakui, adanya sejumlah keraguan dari orangtua untuk mengizinkan anaknya mengikuti sekolah tatap muka. Oleh karena itu, dia mendorong dilakukan uji coba sekolah tatap muka agar orangtua merasa lebih mantap.
“Keputusan SKB 4 Menteri ini saya analogikan ibarat restoran. Setelah semua koki divaksinasi, kepala rumah makan divaksinasi, petugas kebersihan divaksinasi, restoran wajib membuka layanan makanan di tempat atau restoran. Tapi keputusan diserahkan ke konsumen,” kata Jumeri saat Bincang Pendidikan dan Kebudayaan mengenai "SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka", Kamis (8/4/2021).
Jumeri mengatakan, anak atau siswa sepenuhnya kewenangan orangtua, sehingga tergantung kemantapan orangtua untuk mengizinkan anaknya mengikuti sekolah tatap muka.
“Uji coba DKI adalah amanat SKB 4 Menteri, sudah jelas. Setelah guru dan tenaga kependidikan divaksinasi maka sekolah wajib membuka opsi pembelajaran tatap muka, sedangkan kewenangan di tangan orangtua apakah putra/putrinya berangkat sekolah tatap muka,” kata Jumeri.
Mengenai kemunculan klaster Covid-19 di sekolah, Jumeri mengatakan, umumnya disebabkan karena tidak adanya penerapan protokol kesehatan secara sungguh-sungguh.
Itu sebabnya, Jumeri mendorong pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan menjelang pembukaan sekolah. (Red).