BOLMUT, SUARAINDONESIA1__Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melakukan Pemaparan dan Pembahasan permohonan bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan tindakan Hukum lainya dengan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Selasa 6-4-2021.
Kegiatan itu di selengarakan di ruangan rapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Kepala Dinas PUPR kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Rudini Masuara, ST memaparkan bahwa berdasarkan dari rujukan peraturan Bupati (PERBUP) No 73 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah (PERDA) APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No 7 Tahun 2020 Adapun Bunyi Perbup dan Perda Kab Bolmut Adalah..
Di mana Perbup no 73 Tahun 2016 Menyebutkan Tentang kedudukan susunan organisasi,tugas,fungsi dan tata kerja Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Sedangkan Perda APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No 7 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD Tahun 2021.
Oleh karena itu Kepala Dinas PUPR Kabupten Bolaang Mongondow Utara Memohon Pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Kab Bolmut terkait beberapa paket kerja di Dinas PUPR Kab Bolmut Tahun Anggaran 2021.
Kepala Dinas PUPR Bolmut Rudini Masuara, ST sangat berharap melalui penyampaian ini kiranya Kejaksaan Negeri Kab Bolmut memberikan Tiga pertimbangan hukum.
Seperti pendapat Hukum (legal opinion) terhadap paket pekerjaan yang akan di laksanakan.
Pendampingan Hukum (Legal Assistance) Terhadap paket kegiatan yang sedang dilaksanakan.
Dan yang ke tiga, Hukum (Legal Audit) Terhadap paket kegiatan yang sudah di lakukan, Ucap Kadis PUPR Kab Bolmut Rudini Masuara ST.
Sementara itu di ruangan terpisah Awak Media SUARAINDONESIA1.COM meminta tanggapan kepada Kepla Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Nana Riana SH.MH Melalui Kasi Intel Bayu SH. Kepada Awak media Bayu memberikan Tanggapan terkait pemaparan dan permohonan untuk mendampingi kegiatan pekerjaan Dinas PUPR Bolmut tersebut.
Bayu menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kab Bolmut menyambut dan merespon dgn baik Atas apa yang menjadi permohonan Dinas PUPR karena memang kami fungsi kontrol untuk perihal pekerjaan negara.
Namun,kami dan teman-teman yang ada di Kejaksaan Negeri Bolmut Akan mengkajinya terlebih dahulu setelah itu nanti kami sampaikan ke Pemda Bolmut dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Di Ahir sesi wawancaranya dengan awak media, Bayu menyampaikan Terimakasih kepada Pemda Bolmut terlebih husus Dinas PUPR Kab Bolmut Karena sdh memberikan kepercayaan kepada kami Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, tutup Bayu
Selain Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut dan Kepala Dinas PUPR Bolmut, turut hadir juga dalam kegiatan tersebut para kasi Kejati Bolmut, sekertaris Dinas PUPR Bolmut Djanin Datungsolang, para Kabid dan Kasi serta Kasubag Proglap Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Fikrianto M