BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Di Duga Mark Up harga ,PKN melaporkan Dinas Pendidikan provinsi jawa Timur



Jakarta - Suaraindonesia1,
Kami  Pemantau keuangan negara -PKN ,Sudah melaporkan Dinas Pendidikan provinsi jawa timur ke kejaksaan Tinggi Jawa timur di Surabaya pada tanggal 7 April 2021 karena ada dugaan korupsi dengan Modus Mark Up sehingga berpotensi   mengakibatkan   kerugian   keuangan   negara   minimal sebesar Rp568.335.877,97;  demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN .


Patar menjelaskan bahwa bermula dari laporan dari masyarakat dan  Berdasarkan hasil laporan dari BPK 
Bahwa  Pada  Tahun  Anggaran  2019  Dinas  Pendidikan  Provinsi  Jawa  Tmur memperoleh alokasi pengadaan yang terkait dengan Belanja Modal Alat-Alat Bengkel adalah Pekerjaan Pengadaan Alat Bengkel UPT PPK senilai Rp15.003.017.900,00.  Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan peralatan tersebut dilakukanlah tender oleh ULP Provinsi Jawa Timur yang di menangkan 
CV. HAR  PUT SEN   Alamat  JL. KUP. PAN  - Surabaya (Kota) - Jawa Timur sesuai dengan penandatanganan kontrak/SPK Nomor 027.08/6370/101.3/2019 dilakukan oleh PPK dan penyedia barang/jasa tanggal 30 September 2019 dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 90 hari kalender. 
Dan  pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 028.01/8336/101/3/2019 tanggal 19 Desember 2019 dan telah dilakukan pembayaran 100% sesuai dengan prestasi pekerjaan melalui SP2D Nomor 46791 tanggal 30 Desember 2019 senilai Rp15.003.017.900,00.
Bahwa berdasarkan  hasil  analisis  atas  dokumen  pelaksanaan  kontrak  berupa kontrak dan kelengkapannya, spesifikasi teknis, HPS dan pendukungnya, wawancara dengan PPK dan hasil pemeriksaan fisik di lapangan yang dilakukan bersama PPK/PPTK, Inspektorat, dan penyedia jasa, diketahui bahwa keseluruhan barang tersebut telah diterima dan disalurkan kepada UPT PPK  sesuai  jumlah dalam kontrak. Namun terdapat beberapa permasalahan terkait dengan penyusunan  HPS,  penerimaan  hasil  pekerjaan,  serta  pemanfaatan  hasil
pengadaan sebagaimana dijelaskan berikut :
terdapat beberapa item barang yang direalisasikan oleh penyedia tidak sesui merek yang disebutkan dalam spesifikasi kontrak namun oleh ppk tetap dilakukan diterima dan dilakukan pembayaran.
Bahwa Dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama-sama dengan PPK, Inspektorat, Penyedia Jasa, dan pihak supplier barang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2020 diketahui bahwa terdapat dua item barang yang diterima tidak sesuai dengan merek sebagaimana ada dalam spesifikasi kontrak. Barang tersebut adalah 1) Sofa Bed Extractor merek Gadlee tipe GT-30 dengan harga Rp41.300.000,00, namun diterima merek Rotano dan 2) Storage Stainless Steel merek As One CART 8-7465-04 dengan harga sebesar Rp15.000.000,00, namun diterima merek Navis.

Patar Juga menjelaskan Bahwa  pada  saat  pelaksanaan  pengadaan  pada  Tahun  2019,  selaku  PPK Pekerjaan Pengadaan Alat Bengkel UPT PPK adalah Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMK. Hasil  wawancara dengan PPK tanggal  5 Mei  2020 di  kantor BPPKAD Provinsi Jawa Timur, disebutkan bahwa HPS disusun oleh PPK dengan dibantu tim teknis. Metode yang digunakan untuk penyusunan HPS adalah dengan cara meminta penawaran harga dari tiga penyedia berbeda. Penetapan harga untuk 
masing-masing  jenis  barang  diperoleh  dari  tiga  sumber  (misal  tata  boga  tiga sumber, alat bengkel tiga sumber), yang kemudian dirata-rata dan ditambah 15% keuntungan  dan  overhead,  dan  pajak,  sehingga  didapatkan  angka  pada  HPS. Kertas kerja penyusunan HPS berupa file microsoft excel.

Bahwa penawaran harga berasal dari tiga perusahaan, yaitu PT EDN, Toko SM, dan   CV   GU.   Hasil   pemeriksaan   melalui   internet,   diketahui   bahwa   ketiga perusahaan yang memasukkan penawaran harga bukan sebagai pemegang merek atau menjual barang- barang sebagaimana disebutkan dalam rincian penawaran tersebut. Pihak penawar lebih merupakan perusahaan laveransir atau perdagangan umum. 
Bahwa dokumen pendukung penyusunan HPS yang diserahkan oleh PPK menunjukkan bahwa PPK menggunakan referensi spesifikasi teknis barang dari pemasok/distributor tunggal, antara lain PT KLS yang merupakan pemegang merek sebagian besar barang sebagaimana ada pada dokumen spesifikasi teknis. Namun demikian, PPK tidak mengambil referensi harga langsung dari pemegang merek tersebut meskipun katalog produk telah tersedia lengkap dengan harga dan dapat dengan mudah diakses siapa saja .
Bahwa hasil pemeriksaan fisik tanggal 8 Mei 2020 ditemukan bahwa hasil pengadaan Alat Bengkel UPT PPK – Peralatan Perhotelan belum dimanfaatkan. Untuk jurusan perhotelan sebenarnya telah mempunyai gedung praktek tersendiri dilengkapi dengan sarana pelatihan seperti kamar serta alat-alat kebutuhan pembersihan dan pelayanan tamu hotel. Namun hingga saat ini gedung dan peralatan perhotelan tersebut belum dapat dimanfaatkan karena tidak adanya pengampu Jurusan Perhotelan pada UPT PPK
Bahwa akibat penyusunan hps yang dilakukan oleh PPK dengan dibantu tim teknis tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara dikarnakan adanya kemahalan harga minimal sebesar  Rp 568.335.877,97 demikian ucap Patar pada Konfrenesi pers nya
 
Patar sihotang mengharapkan agar Kejaksaan Tinggi dapat memproses Laporan Dugaan Korupsi ini agar sebagai efek jera bagi Pelaku Korupsi lainnya dan sebagai Dorongan Motifasi kepada masyarakat agar mau berperan serta dalam pembrantasan korupsi sesuai amanat UU No 31 Tahun 1999   dan PP 43 Tahun 2018 tentang tata cara  Peran serta masyarakat dalam pemberantasan Korupsi  dalam menwujudkan pemerintahan yang bersih dalam mencapai masyarakat adil dan Makmur ..Ucap Patar sihotang dalam mengakhiri konfrensi pers nya


Report.  Patar Sihotang / Jerry patty
« PREV
NEXT »