BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Buron Selama 10 Bulan, Bang Jack Sikat Tersangka Hingga Tumbang.



Nasional-Suaraindonesia1.Com." Bitung.
Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam samurai, yang dilakukannya pada hari Jumat 19 Juni 2020 sekitar jam 02.00 wita di Kelurahan Manembo-nembo bawah, kini pelaku melarikandiri selama 10 bulan, wal hasil tim Resmob Polres Bitung melakukan pengerjaran dan akhirnya membuakan hasil, 

Tim yang di pimpin Aipda Denhar Papente (Bang Jack) ini berhasil menangkap pelaku tersebut yang bernama Dandi Surentu (23), Alamat Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Selasa 13 April 2021

Bang Jack saat di wawancarai mengatakan, pada saat penangkapan pelaku sempat mau menabrak aggota Tim Resmob, tapi anggota yang hendak ditabrak pelaku dengan sepeda motor sempat menghindar dan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor, bahkan berusaha ingin menabrak anggota, namun anggota sempat menghindar, saat itu juga anggota langsung melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku”, ucap Bang Jack.

Bang Jack juga mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut bermula pada hari Jumat 19 Juni 2020 sekitar jam 02.00 wita, saat itu korban Erik Rasubala dan kakaknya Junwel Rasubala sedang berada di dalam rumah, tiba tiba keduanya mendengar suara sepeda motor dengan suara bising melewati rumah mereka, speda motor tersebut menggunakan knalpot racing.

“Hal tersebut sudah beberapa kali pelaku lakukan sehingga memancing korban untuk keluar rumah dan menegur pelaku, agar supaya pelaku tidak lagi melakukan keributan didepan rumahnya, kemudian terjadi adu mulut antara pelaku dan korban”, ungkap Bang Jack


Lanjut Bang Jack, “beberapa saat kemudian pelaku meninggalkan korban, sambil menarik gas tinggi sepeda motor yang dikendarai pelaku saat itu, sedangkan korban langsung masuk kedalam rumahnya, 30 menit kemudian korban mendengar sepeda motor itu kembali lagi dan berhenti didepan rumah korban, korban melihat pelaku turun dari motor sambil memegang sebilah samurai tanpa menunggu lama pelaku langsung mengayunkan samurai tersebut ke pintu rumah korban dan mendobraknya”, jelas Bang Jack.

Lanjutnya lagi, melihat pelaku berhasil masuk kedalam rumah korban, saat itu korban dan kakaknya berteriak meminta pertolongan, akan tetapi pelaku yang sudah gelap mata langsung mendekati korban dan tanpa basa basi, pelaku langsung mengayunkan lagi samurainya ke arah korban, sehinggah korban mengalami luka robek di bagian lengan korban.

“Ketika pelaku melihat warga sudah berdatangan, pelaku langsung memilih kabur dan meninggalkan korban dan kakaknya dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa samurai”, beber Bang Jack.

Diketahui bahwa pelaku seorang residivis dan ( DPO ) pada tahun 2017 sampai dengan 2019 dengan kasus Curanmor, dan pada tahun 2020 dengan kasus penganiayaan memakai senjata tajam.

Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Polres Kota Bitung untuk diproses lebih lanjut, sementara untuk barang bukti sajam tidak bisa ditemukan karena pada saat pelaku selesai menganiaya korban pelaku membuang barang buktinya di bahu jalan Kelurahan Manembo nembo, Lingkungan III Kecamatan Matuari, dan sudah dilakukan pencarian namun barang bukti tersebut tidak bisa ditemukan, kata Bang Jack.

“Pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1, dan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara”, tutup Bang Jack

(jmy i)
« PREV
NEXT »