SuaraIndonesia1,Balikpapan,Kaltim - Harga yang sangat tinggi rupaya mejadi kesempatan bagi oknum tertentu untuk mendatangkan rokok-rokok ilegal yang dapat dijual dengan harga relatif miring. Belum lama ini, Bea Cukai Kota Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Tepatnya awal April 2021 lalu.
Melalui pengungkapan itu, pihak Bea Cukai mengamankan sebuah mobil jenis pick up yang berisikan 21 koli rokok ilegal. Belakangan diketahui bahwa rokok ilegal tersebut didatangkan dari Surabaya.
“Jadi kalau kita bilang 24198 bungkus, itu dijumlahkan isinya sekitar 483960 batang,” ungkap Penyidik Bea Cukai Kota Balikpapan, La Ode Rahmad Ajasma, Senin (19/4/2021). Dengan demikian, lanjutnya, negara mengalami kerugian senilai Rp 324.408.067.
Rokok ilegal tersebut sebagian besarnya tak terpasang label cukai. Sehingga tak ada pungutan negara terhadap penjualannya.
Dijelaskan La Ode, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik. Sehingga perlu dibatasi atau diawasi penggunaannya, utamanya terkait kesehatan.
“Semua ini terjadi lewat online. Ini muda-mudi sekarang banyak pelaku pemasarannya, dibikin pesanan melalui medsos,” jelasnya.
Terkait pengungkapannya, kasus rokok ilegal ini merupakan kasus yang tengah pihaknya tindak lanjuti. Dimana kini sudah memasuki tahap ketiga atau P21. (spr)*