BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - ADA OKNUM YANG MELAKUKAN PEMBODOHAN PUBLIK YANG SANGAT NYATA SELAMA INI.



Jakarta-Suaraindonesia1. Com. Patar Sihotang, SH, MH Ketua Pemantauan Keuangan Negara (PKN) RI. Minggu, 11 April 2021.

Patar Sihotang Menyikapi surat edaran Kesbangpol kota Waringin timur No : 220/279/ kesbangpol- pol/X/220 Perihal permintaan data dan informasi publik ke kantor pemerintah ( Dinas, Badan, Kecamatan atau Desa ), Tidak dilayani adalah " Sebuah Pembodohan Publik " yang sangat nyata.

"Permintaan data dan informasi publik ke kantor pemerintah ( Dinas, Badan, Kecamatan atau Desa ), Tidak dilayani adalah " Sebuah Pembodohan Publik " yang sangat nyata". Ucapnya Patar Sihotang, SH, MH

Patar Sihotang telah menjelaskan bahwa Kesbangpol merupakan unsur regulator dari pemerintahan, ide dan masukannya sangat dibutuhkan dalam sebuah pembuatan regulasi kenegaraan, tetapi sangat memprihatinkan dalam literasi legal standingnya.

Fungsi tugas penegak hukum sesuai peraturan perundang - undangan  : 

Kepolisian : Tugas utamanya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani, dan menegakkan hukum dengan cara menyelidik dan menyidik, polisi juga berhak menangkap orang yang diduga melakukan tindak kejahatan. TNI : Menjaga Kedaulatan Negara NKRI. Kejaksaan: Tugas dan wewenang Jaksa adalah (1). Melakukan Penuntutan (2). Melakukan Penyidikan. (3). Melaksanakan keputusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hakim : Memeriksa, memutus suatu tindak pidana atau perdata. KPK: Menyelidiki, mengungkap, dan memeriksa para pelaku korupsi.

Sedangkan Dasar hukum dari investigasi PKN : UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. UU No 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam berantas korupsi. 

Secara yuridis PKN membutuhkan informasi tidak lebih, aparat penegak hukum bisa segalanya dari penyidikan, penyelidikan bahkan apabila sudah terbukti bersalah, bisa langsung dipenjarakan. Tutupnya Patar Sihotang, SH, MH. (Mr)
« PREV
NEXT »