BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - WAKIL MENTERI ATR/BPN SURYA TJANDRA SEBUT TIDAK ADA MASALAH LAHAN CALON IBU KOTA NEGARA


SuaraIndonesia1,Samarinda,Kaltim   -   Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong turut hadir dalam rakor GTRA. Kegiatan itu dilangsungkan di Hotel Mercure Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (26/3/2021).
Dalam kesempatan tersebut Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra membeberkan perkembangan kondisi lahan yang ada di kawasan Ibu Kota Negara (IKN). Untuk saat ini pihaknya mengklaim kondisi lahan tidak ada sengketa dengan masyarakat ada ataupun yang tinggal di kawasan tersebut.
Sehingga dari jumlah kendaraan lahan mencapai 250 ribu hektar itu beres. Saat ini untuk masuk tahapan proses pembangunan hanya menggunakan luasan 6 ribu hektar. “Nah titik mana itu istana itu, titik pertama batu pertama itu di istana,” ucapnya.
Sementara itu untuk batasan antara kawasan penyangga masih ditentukan regulasinya. Sekaligus pihaknya menunggu masterplan yang dirancang oleh Kementrian PUPR dalam hal desain pembangunan Ibu Kota Negara.
Dari rakor kemarin, menghasilkan kesepakatan delinasi mana batasnya, mana tata ruangnya, karena desain dan tata ruang harus cocok juga dengan masterplan. “ada wilayah-wilayah yang harus kami jaga, mana yang boleh dibangun mana yang tidak enggak,” katanya. “Tinggal nunggu regulasi, dan kesiapan teknks. Rasanya PUPR siap kok,” ucapnya.
Selain membahas permasalahan lahan maupun tabal batas di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam rakor GTRA di Hotel Mercure Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (26/3/2021) juga menyinggung soal Ibu Kota Negara atau IKN.
Salah satu yang menjadi perhatian wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi adalah lahan warga desa yang masuk ke dalam lahan rancangan Ibu Kota Negara. Menurut Hadi Mulyadi, lahan desa di wilayah IKN tidak harus serta merta digusur.
Bahkan lahan desa yang masuk IKN bisa dikelola secara maksimal serta mendapatkan hasil positif untuk Kalimantan Timur maupun kawasan IKN ke depannya. “Daerah yang masuk ke IKN harus ada treatment khusus,” ucapnya kepada awak media.
Menurutnya, saat ini masih menunggu regulasi terkait proses tersebut. Sementara itu, terkait lahan desa Karya Jaya Kecamatan Samboja dapat dilaksanakan di seluruh desa Tua di Kalimantan Timur.
Meskipun berada dalam wilayah konservasi, masyarakat yang menetap lama di desa tersebut bisa mendapatkan sertifikat meskipun tidak merubah substansi fungsi hutan yang ada. Kampung-kampung tua harusnya dikeluarkan dari (zona) hutan, tanpa mengubah substansi hutannya.
“Supaya mereka punya kejelasan sertifikat tanah. Banyak daerah lain yang begitu,” ujar mantan legislator Senayan ini. (SPR)*
« PREV
NEXT »