Nasional -Suaraindonesia.Com
Sidang guguatan terkait tindak pidana yang di tetapkan kejaksaan negri Bitung, kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSPI) AGT masih terus berlanjut dalam sesih sidang saksi serta keterangan saksi ahli.
Setelah pada sidang kedua 25-03/2021 pemeriksaan barang bukti, pada hari ke- 3 sidang lanjutan pemeriksaan saksi dan keterangan saksi ahli, di gelar diruang sidang adhock pengadilan Negeri Bitung, jumat 26 Maret 2021.
kuasa Hukum AGT menghadirkan saksi terdiri dari satu saksi Ahli, Dosen Unsrat Manado, Dr Rafly Pinasang SH.MH dan dua saksi Pejabat teras Pemkot Bitung, yakni Kepala Inspektorat Reyne Suak, dan Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah Albert Sarese serta satu saksi Sopir honorer di Dinas PMPTSP.
tuntutan khuasa hukum mempertanyakan terkait mekanisme dan prosudur tersebut serta penetapan tersangka yang dilakukan kejari bitung, menurutnya salah tidak ada koordinasi dengan aparat pengawasan interen pemerintah (APIP)
."disampaikan Kepala Inspektorat dalam kesaksiannya bahwa hingga ditetapkan AGT sebagai tersangka Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) tidak pernah dilibatkan.
Lanjut Kepala Inspektorat, tugas dan fungsi APIP adalah untuk melakukan kordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan itu sudah ada MoU. dan sudah berjalan di saat Astriana Julisatuty sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bitung.
Tentunya tugas kami adalah menegur serta menengani juga rekom yang wajib ditindak lanjuti saat ada temuan tindak pidana korupsi, "Tuturnya.
Begitu juga penyampai langsung saksi ahli, Di hadapan majelis Hakim, tupoksi APIP berdasarkan aturan dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negera dan PP Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.
“Jika ada kesalahan penyelesaiannya harus lebih dulu APIP, APH, "tidak bisa serta merta melewati APIP karena mengacu kerjasama antara Kejaksaan, Polri dan Mendagri, ” Ucap Saksi.
(jmy)