BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Seorang Pria (27) di Balikpapan Diringkus Polisi Gasak Sepeda Motor


SuaraIndonesia1, Balikpapan,Kaltim  -  seorang pria berinisial RF (27) digiring dari Mapolda Kaltim menuju Mapolresta Balikpapan setelah diketahui menggasak sebuah unit motor di kawasan Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Kamis (25/3/2021) kemarin.
RF sendiri sejatinya merupakan tahanan Polda Kaltim akibat aksi curanmor di wilayah hukum Polda Kaltim. Bersamaan dengan penahanan RF, terdapat seorang korban yang mengadu karena mengaku kehilangan sepeda motor miliknya pada Jumat (12/1/2021) lalu ke Polresta Balikpapan.
Menindaklanjuti laporan, Satreskrim Polresta Balikpapan kemudian menggandeng unit reskrim Polsek Balikpapan Utara guna melakukan penelusuran terhadap pencurian motor tersebut. Sejurusannya kemudian, tim gabungan tersebut mendapati barang bukti kendaraan motor yang identic dengan ciri-ciri kendaraan berdasarkan keterangan korban di rumah rekan tersangka.
“Kita kroscek dari keterangan korban, memang identic nomor angka, nomor mesin dan plat dengan motor yang dicuri sehingga temannya mengaku, motornya titipan tersangka ini,” ucap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Jumat (27/3/2021).
Usai dilakukan penyelidikan, rupanya jejak tersangka mengarap kepada RF yang telah lebih dulu menjadi tahanan Polda Kaltim. Demi meneruskan pemeriksaan, RF lantas diamankan menuju Mapolresta Balikpapan.
“ini berkat kerja sama Polresta Balikpapan dengan Unit Jatanras Polda Kaltim dan Polsek Balikpapan Utara,” papar Kompol Rengga Puspo Saputro. Mengenai modusnya, terungkap bahwa tersangka memanfaatkan kelengahan korban yang lupa mengunci stang kendaraan.
Sehingga sesat motor ditinggal korban, tersangka langsung melarikan kendaraan tersebut. Dimana dalam aksinya, RF bekerja sama dengan saudaranya yang juga menyandang status tahanan Polda Kaltim.
Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, RF bersama adiknya secara bersama-sama melakukan aksinya di 6 TKP berbeda di Kota Balikpapan, di mana sebagian besar berlokasi di Kecamatan Balikpapan Utara dan Kecamatan Balikpapan Selatan. Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasar 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (spr)*
« PREV
NEXT »