SuaraIndonesia1,Samarinda, Kaltim - Seoarang Karyawati berusia (30) tahun di tempat kerjaya di duga manipulasi data penjualan barang dan dipolisikan oleh pemilik perusahaan dan diamankan pada hari Selasa (09/03/2021).
Kelakukan karyawati ini keketahui sekitar tanggal 17 Februari 2021 saat tersangka bernama NV yang juga seorang karyawati perusahaan pergudangan di Samarinda, menyerahkan barang sisa barang penjualannya.
Penyerahan kembali ke gudang ini melalui proses audit retur barang. Dirasa cocok , kuitansi pun ditandatangani dan kembali diserahkan kepada tersangka agar ditanda tangani.
Karyawan lain tak curiga dengan niat tersangka, lalu pihak gudang membawa masuk barang-barang yang dikembalikan ke dalam.
“Melihat ada kesempatan , pelaku pun langsung beraksi dengan mengubah jumblah barang yang diserahkan ke gudang. Caranya angka dikuitansi pengeluaran diganti sesuai dengan keinginan tersangka,” jelsa Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto saat di komfirmasi, Kamis (11/3/2021).
Kuitansi berwarna kuning diletakan tersangka diatas meja samping pintu gudang.Bon pengeluaran barang berwarna putih dan merah dibawa ke admin logistik perusahaan lalu keluar hasil laporan penjualan harian serta tanda terima laporan.
Sebagai dasar tersangka sudah menyetorkan uang hasil penjualan ke kasir sesuai jumblah barang terjual dikuitansi pengeluaran barang, yang telah diubah.
“Atas ulah tersangka perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 8.831.400,- pihak perusahaan merasa dirugikan langsung melapor ke Polisi Sungai Kunjang dan kami langsung ditindaklanjuti,” ungkap iptu Purwanto.
Setelah dilakukan penyelidikan serta cukup bukti dan diperkuat keterangan saksi-saksi pihaknya langsung mengamankan tersangka.
“Kami amankan saat sedang bekerja di komplek pergudangan, jalan Teuku Umar Sungai Kunjang,” tegasnya.
Akibat perbauatnnya, tersangka pun dijerat dengan tidak pidana pengelapan dalam jabatn Jo perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 374 KUHA Jo 64 KUHP,” pungkas Iptu Purwanto. (spr)*