BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - SATUAN RESNARKOBA POLRES NABIRE BERHASIL AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA



Pewarta:Rahman.P
Jayapura-suaraindonesia.com
 Pada hari Senin tanggal 8 Maret 2021, pukul 13.00 WIT bertempat di Jalan Pipit Kelurahan Girimulyo Kabupaten Nabire, telah dilakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 12.30 WIT anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mendapatkan informasi dari warga bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja di Jalan Pipit Kelurahan Gerimulyo. Mendapat laporan tersebut anggota langsung menuju ke TKP guna melakukan penangkapan. 

Pukul 13.00 WIT Setibanya di TKP anggota langsung melakukan penyelidikan di sekitaran TKP dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Anggota yang melihat pelaku langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan badan terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan anggota berhasil menemukan sebanyak 5 (lima) Paket/Bungkus Sedang Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) kantong plastik kecil warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Ganja, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Nabire.

Kemudian diketahui bahwa pelaku masih menyimpan Narkotika jenis Ganja di dalam rumahnya dan kios pelaku di Jalan Trans Nabire - Wanggar Kampung Wadio Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire. Selanjutnya anggota bergerak ke TKP guna mengamankan barang bukti tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, anggota berhasil menemukan sebanyak 127 (seratus dua puluh tujuh) Paket/Bungkus Sedang Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) kantong plastik sedang warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Ganja. Sedangkan di Kios milik pelaku anggota menemukan 7 (tujuh) Paket/Bungkus kecil Narkotika jenis Ganja, selanjutnya barang bukti tersebut diamankan ke Mapolres Nabire.

Identitas pelaku:
- Siswanto (42), laki-laki, warga Jalan Trans Nabire - Wanggar Kampung Wadio Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire.

Barang bukti yang diamankan:
1. 132 (seratus tiga puluh dua) Paket/Bungkus Sedang Narkotika jenis Ganja;
2. 7 (tujuh) Paket/Bungkus kecil Narkotika jenis Ganja;
3. 1 (satu) Kantong plastik Sedang warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Ganja;
4. 1 (satu) Kantong plastik kecil warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Ganja;
5. 45 (empat puluh lima) Lembar uang pecahan Rp. 100.000,-;
6. 1 (satu) Buah Alat Pemotong Kertas Merk Kenko;
7. 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung A50.

Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Nabire, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Satuan Resnarkoba Polres Nabire.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar).


Jayapura, 8 Maret 2021

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »