SuaraIndonesia1,Kukar,Kaltim - Satreskoba Polresta Kukar mengerebek subuah rumah di Jalan Gunung Belah Gang Amanah II,Rt 49 Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)
Berdasarkan penjelasan Kapolres Kukar AKBP Irwan Masukin Ginting melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Encek Indrayani, awalnya pada hari Sabtu 27 Februari 2021 sekitar pukul 11.30 Wita pihaknya mendapat informasi di jalan Gunung Belah Gang Amanah II RT 49 diduga sering terjadi transaksi nakotika jenis sabu.
“Tidak lama setelah mendapat informasi itu, lalu tim kami melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan tim mencurigai sebuah rumah,” ujar Iptu Encek Indriani.
Lanjut Kasat Reskoba Iptu Encek, sekitar pukul 15. 40 Wita tim melakukan pengerebekan rumah tersebut dan mengamankan seorang pria yang mengaku DA, setelah pihaknya melakukan pengeledahan rumahnya ditemukan 19 poket narkoba jenis sabu.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Kutai Kartanegara (kukar) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya
Ia menambahkan, selain menambanhkan barang bukti sabu, pihak juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti satu buah timbangan digital, satu buah sendok takar, satu buah seperangkat alat isap sabu atau bong lengkap dengan pipet kaca, satu buah korek api , satu buah dompet warna biru, satu buah plastik kresek warna hitam, uang Rp 1 juta dan satu unut handphone Android.
“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pelaku di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dipina penjara paling singkat 6 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun ,” pungkasnya. (spr)*