BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - SatRes Narkoba Polres Minsel Berhasil Menangkap Pemakai Barang Haram (Sabu Sabu)



Minsel."SuaraIndonesia1.Com."- Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Selatan (Minsel) di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP.Denny Tampenawas S.Sos. untuk menangkap tersangka pemakai barang haram narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres minsel.

Lewat Press Conference yang digelar  Rabu 10 Maret 2021 pagi yang bertempat di ruangan Sat Res Narkoba Polres Minsel

Kapolres Minsel AKBP.Norman Sitindaon,SIK didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Minsel AKP. Denny Tampenawas S.Sos. mengatakan kronologi penangkapan tersangka pemakai barang haram sabu sabu ini,atas informasi masyarakat,dari situlah kami dari Tim SatRes Narkoba langsung bergerak untuk menangkap tersangka pemakai barang haram tersebut yang berinisil R umur 29 tahun dengan profesinya  sebagai sopir yang berasal dari Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)

" Penangkapan tersebut di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Kelurahan Kawangkoan Bawah kompleks PT.Cargill,"ucap Kapolres Norman Sitindaon SIK dalam ruangan Pers Conference

" Barang bukti (Babut)tersebut berupa Narkotika jenis Sabu-sabu golongan satu dengan berat 0,11 gram

Barang haram tersebut tersangka R dapat dari seseorang yang berinisial M yang tinggal di palu "

Kapolres AKBP Norman Sitindaon SIK, mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka barang haram sabu sabu ini hanya di pakai sendiri ," Jadi tersangka hanya mengkomsumsi secara pribadi," tutur Kapolres

Tersangka R ini dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.


Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon SIK mengatakan kasus ini akan terus kami kembangkan guna memberantas penyebaran narkoba di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan

(Aabdulsalam)
« PREV
NEXT »