BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - RR PENJUAL GANJA SEBERAT 1/2 KG DI JLN CEMPEDAK SERUI DI TANGKAP SAT RESNARKOBA POLRES YAPEN PROVINSI PAPUA.



Yapen Waropen-Suaraindonesia1. Com. AKBP Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK Selaku Kapolres Yapen telah memimpin kegiatan press conference pada hari Selasa, (16/03/2021) di Polres Yapen.

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK didampingi Kasubag Humas, Iptu. M. Borut, Kasat Resnarkoba, Ipda. Zainuddin Abubakar.

AKBP Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK telah menjelaskan bahwa Pada hari Senin tanggal, 1 Februari 2021 sekitar pukul pukul 19:00 Wit, anggota satresnarkoba Polres yapen mendapatkan informasi dari masyarakat jika tersangka melakukan peredaran atau menjual narkotika jenis ganja di rumahnya sehingga berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 19:30 Wit ada 6 (enam) anggota sat resnarkoba pergi ke rumah tersangka dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka telah di temukan 1/2 Kg narkotika jenis ganja di rumah tersangka.

"Dari hasil laporan masyarakat bahwa tersangka telah melakukan penjualan narkotika jenis ganja, Polres Yapen telah mengirimkan 6 (enam) Anggota Sat Resnarkoba ke rumah tersangka dan telah menemukan ganja kering seberat 1/2 kg". Ucapnya AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK Kapolres Yapen.

Berdasarkan LP nomor : LP/07/II/2021/SPKT III/Res. Kepulauan Yapen tanggal, 01 Januari 2021.

Tempat kejadian Jalan Cempedak Kelurahan Serui Jaya Kecamatan Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen.

Identitas pelaku : Inisial RR Jenis kelamin Laki-laki tempat tanggal lahir Serui, 20 Februari 202, pekerjaan buruh TKBM.

Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 huruf a undangan-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara. (Mochtar)
« PREV
NEXT »