BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - POLISI SERAHKAN TERSANGKA LAKA LANTAS KE KEJAKSAAN NEGERI JAYAPURA



Pewarta : Rahman. P

Jayapura – SuaraIndonesia1.com
Pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2021, Unit Lalulintas Polsek Jayapura Utara menyerahkan tersangka YEO (19) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Dalam kesempatannya Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra S.H., M.H mengatakan, penyerahan tersangka YEO karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan tersangka YEO diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Rosma Yunita, S.H ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka. Dengan diserahkan ke pihak Kejaksaan maka proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan hingga ke meja hijau/persidangan.

Sebelumnya YEO ditahan lantaran melakukan laka lantas yang mengakibatkan korban Kartini (11) meninggal dunia akibat luka cedera berat di bagian kepala berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1120 / XI / 2020 / LL tentang kecelakaan lalulintas sudah lengkap / P.21.

Kecelakaan yang menimpa korban almarhumah Kartini bertempat di Jalan Sulawesi dekat pangkalan ojek Dok VIII atau tepatnya di dekat Polsek Jayapura Utara Distrik Jayapura Utara. Kecelakaan terjadi akibat YEO melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras hingga hilang kendali dan menabrak pengendara lainnya di TKP.

Atas perbuatannya YEO disangkakan Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Jayapura, 9 Maret 2021

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »