Pewarta : Rahman. P
Jayapura – SuaraIndonesia1.com
Pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 pukul 10.10 WIT, bertempat di jalan Yahim distrik Sentani Kabupaten Jayapura telah dilakukan penangkapan oleh tim Paniki Polsek Sentani Kota dan unit Reskrim Polres Jayapura yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto, S.Ik terhadap pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Dermaga Pantai Yahim Sentani.
Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tangggal tersebut diatas pukul 09.10 WIT, tim mendapat informasi bahwa pelaku sempat terlihat di pinggir kali Yahim, atas informasi tersebut tim Paniki dan tim Cycloop Polres Jayapura dipimpin Kasat Reskrim langsung menuju pinggir kali namun para pelaku sudah melarikan diri.
Pukul 11.08 Wit, tim mendapat informasi dari keluarga pelaku bahwa kedua pelaku sedang berada di rumah orang tuanya, atas informasi tersebut tim langsung bergerak menuju orang tua pelaku yang berada di Jln. Yahim.
Pukul 11.10 Wit, tim kemudian menuju rumah orang tua pelaku dan mengamankan kedua pelaku, selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Mapolres Jayapura guna proses hukum lebih lanjut.
Identitas Pelaku:
1. Efron Felle, umur 26 tahun, laki-laki, alamat Jln. Dermaga Pantai Yahim distrik Sentani Kabupaten Jayapura.
2. Nikanor Felle, umur 29 tahun, laki-laki, lamat Jln. Dermaga Pantai Yahim distrik Sentani Kabupaten Jayapura.
Barang bukti yang diamankan:
- 1 (Satu) buah tombak milik korban di temukan di rumah Sdr. Jekson Felle ( Saudara laki - laki pelaku Efron Felle ).
- 1 (Satu) lembar celana pelaku Efron Felle yang digunakan pada saat melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Langkah-langkah kepolisian:
menerima laporan, mendatangi TKP, melakukan penyelidikan dan penyidikan, mengamankan pelaku. Kasus tersebut telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Jayapura.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, dari hasil penyelidikan, Kasus tersebut bermula dari perebutan hak kepemilikan hutan sagu yang terletak di pinggir dermaga yahim antara orang tua pelaku dan orang tua korban yang belum terselesaikan, sehingga masalah tersebut membuat para pelaku melakukan pengeroyokan yang dilakukan oleh EF (26), NF (29) terhadap korbannya JF (38).
usai di amankan EF (26), NF (29) langsung digiring ke Mapolres Jayapura guna menjalani penyidikan, dan dari hasil pemeriksaan awal EF (26), NF (29) telah mengakui perbuatannya yaitu melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan JF(38) meninggal dunia.
Keduanya kami jerat dengan pasal Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Jayapura, 19 Maret 2021
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.