SuaraIndonesia1,Balikpapan,Kaltim - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengegelar konferensi pers penggungkapan peredaran narkotika di wilaya Kalimantan Timur,Rabu (3/3/2021).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wadir Dit Reskoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko.,S.I.K., yang didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib di ruang balai Wartawan Polda Kaltim.
Wadir Dit Reskoba menjelsakan pada Tanggal 23 Februari 2021 Polda Kaltim berhasil mengamankan satu orang tersangka Sdr,RA di wilayah Kabupaten Kukar.
Dari tangan tersangka pihalknya menyita barang bukti norkotika jenis sabu dengan berat 442 gram yang disimpan dalam jok sepeda motor.
Lebih rinci, dijelaskan bahwa , RA mendapatkan narkoba tesebut berasal dari Sdr, AS kemudian disuruh untuk menyerahkan berang terlarang tersebut ke Sdr,HM.
Usai mendapatkan informasi,tim opnal langsung menuju rumah ,Sdr AS di Samarinda namun sesampainya disana,AS DPO sudah tidak ada lagi.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya suryana , S.I.K., M.H., menambahkan jiga dikonfersikan ,. Hasil tangkapan ini diperediksi menyelamatkan masyarakat sebanyak 2.210 jiwa Warga Kaltim dari Baharya Narkoba.
“Untuk para tersangka dijerat dengan Pasasl 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.” Tutup Kombes Pol Ade Yaya Suryana. Humas Polda Kaltim. (spr)*