Yapen Waropen-Suaraindonesia. Com. Patar Sihotang SH, MH selaku ketua PKN RI melalui Takwa, SH Mewakili lembaga PKN Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan persidangan awal pada tanggal, 25 Februari 2021 bertempat di Komisi Informasi Publik Provinsi Papua. Senin, (01/03/2021).
Takwa, SH telah menjelaskan bahwa dengan agenda pemeriksaan legal standing oleh majelis Komisi Informasi Papua pemohon memberikan keterangan, pendapat, serta manfaat data yg di mohonkan oleh lembaga PKN Yapen namun pihak Termohon tidak hadir dengan alasan karena tidak ada biaya perjalanan ke jayapura.
"Termohon tidak hadir dalam persidangan karena termohon menyampaikan bahwa tidak ada biaya perjalanan ke Jayapura" Ucapnya Takwa, SH
Oseha Amamehi telah menyampaikan bahwa pada hari senin, 1 maret 2021 sidang di lanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis komisi informasi papua, bahwa data yang di mohonkan dikabulkan karena pemohon memenuhi syarat dan tujuan untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap PPID atau pemerintah Desa/kampung.
"Pembacaan putusan oleh majelis komisi informasi papua, bahwa data yang di mohonkan dikabulkan karena pemohon memenuhi syarat dan tujuan untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap PPID". Jelas nya Oseha Amamehi kepada wartawan. (Mr)