BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - PERSONIL POLRES DEIYAI DAN TNI SERTA ASN IKUTI VAKSINASI COVID-19 TAHAP I



Pewarta : Rahman. P

Jayapura – SuaraIndonesia1.com
Pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021, bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Paniai, telah dilakukan Vaksinasi Covid-19 tahap I terhadap personel Polres Deiyai, TNI dan ASN.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Deiyai AKBP Herzoni Saragih S.IK, Wakapolres Deiyai Kompol Maremmantoro SH, PJU Polres Deiyai, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Paniai Martinus Yukei. skm, Ketua Tim Satgsapenaganan dan pengulangan Covid -19 Kabupaten Paniai, Petugas medis RSUD Paniai dan Puskesmas Enarotali.

Sebelum di suntik, dilakukan pendataan serta pengecekan tensi dan suhu tubuh terlebih dahulu, kemudian dicek kesehatannya sekitar kurang lebih 5 menit, selanjutnya langsung disuntik vaksin oleh petugas medis di Polres Biak Numfor.

Dalam kesempatannya Kapolres Deiyai mengatakan, kegiatan Vaksinasi ini dalam rangka mendukung program Pemerintah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Oleh karenanya, kami mengimbau kepada seluruh personel TNI/Polri dan ASN untuk antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut. 

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yaitu dilakukan oleh Dokter, Perawat atau Bidan yang memiliki kompetensi dibuktikan dengan kepemilikan surat tanda registrasi (STR).

Tujuan Vaksinasi Covid-19 yakni untuk Membentuk kekebalan kelompok (Herd immunity), Menurunkan kesakitan dan kematian akibat Covid-19, Melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh dan meminimalkan dampak sosial dan ekonomi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Paniai dalam kesempatannya mengatakan, Kementerian Kesehatan telah menyiapkan vaksin Covid-19 jenis Biofarma berjumlah 700 Vaksinasi dengan sasaran Pelayanan Publik yakni TNI/polri, ASN dan pegawai BUMN.

Aspek legal pelaksanaan vaksin Covid-19 berdasarkan Perpres Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 tahun 2020.

Kita lakukan skrining penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi, ini tujuannya agar memperkuat kesehatan agar terlindungi dari paparan covid-19, selain itu vaksin dapat mencegah beberapa penyakit menular berbahaya seperti penyakit penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi pd31 yaitu campak, polio, Hepatitis B l, tuberkolosis, difteri, pertusis, tetanus, influenza, kanker serviks yang disebabkan infeksi virus HPV.

Saya berharap vaksinasi yang diberikan kepada personel Polres dapat menjadi contoh agar masyarakat tidak ragu untuk di vaksin demi melindungi diri dari bahaya Covid-19 dan masyarakat tidak terpengaruh info hoax (tidak benar) terkait vaksinisasi yang selama ini beredar.

Jayapura, 18 Maret 2021

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »