SUARA INDONESIA1ATAM- Anggota Kodim 0117/Aceh Tamiang, PNS TNI dan Persit KCK Cabang XXV Kodim 0117/Aceh Tamiang menerima penyuluhan dari tim penyuluhan hukum Kodam Iskandar Muda yang dipimpin Kapten Chk Sapwan Huri. Kegiatan yang berlangsung di aula Makodim 0117/Aceh Tamiang Jln Lintas Medan-Banda Aceh, Desa. Seungai Liput, Kecamatan. Kejuaraan, Kabupaten. Aceh Tamiang. Jumat (26/03/2021).
Komandan Kodim 0117/Aceh Tamiang Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita Dalam sambutannya mengatakan melalui penyuluhan hukum ini, prajurit, PNS TNI dan Persit diharapkan dapat merealisasikan aturan hukum dalam kehidupan maupun saat melaksanakan tugas sehari-hari dengan baik.
Ia berharap prajurit, PNS TNI maupun anggota persit mengikuti dan menyimak dengan baik pemaparan pemateri. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya prajurit berupaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan dan hukum.
Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita memintak seluruh anggota kodim 0117/Aceh Tamiang harus benar-benar memahami ketentuan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juga sanksi administrasi yang berlaku agar tidak terjebak dalam masalah tersebut.
"Sehingga kedepannya tidak terjadi pelanggaran baik disiplin maupun pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI maupun keluarganya," tutur Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita
Ketua tim penyuluh dari Kodam Iskandar Muda Kapten Chk Sapwan Huri mengungkapkan selain memberikan pemahaman, tim ingin menumbuhkan kesadaran hukum dalam diri prajurit. Dengan harapan tercipta budaya tertib, taat, dan patuh terhadap norma hukum.
Kapten Chk Sapwan Huri menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum ini di laksanakan seluruh satuan yang ada di wilayah Kodam Iskandar Muda, Penyuluhan hukum bertujuan untuk membekali seluruh prajurit TNI dan ASN supaya mengerti dan memahami dasar aturan hukum,sehingga bisa lebih berhati-hati dalam bersikap, berucap,berbuat dan bertindak untuk menghindari pelanggaran yang berhubungan dengan hukum.
Selain memberikan pemahaman, Kapten Chk Sapwan Huri (Tim Penyuluh Kumdam Iskandar Muda) juga memberikan tentang Undang-undang pelanggaran ITE yang meliputi informasi elektronik, transaksi elektronik, teknologi informasi dan dokumen elektronik. Dan meminimalisir segala bentuk pelanggaran hukum, baik disiplin maupun pidana apabila terjadi pelanggaran tentu yang akan rugi kita semua, baik pelaku, keluarga maupun satuanya, ungkapnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, gambaran, sosialisasi serta wawasan, sehingga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam setiap individu Prajurit maupun PNS TNI serta keluarganya dan dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari," jelasnya.(edi.s)