Pewarta : Rahman. P
Jayapura – SuaraIndonesia1.com
Pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021, penyidik menyerahkan seorang pria berinisial DK atas perkara penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolsek Abepura AKP Clief Gerald Philipus Duwith S.E., S.I.K ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan tersangka pelaku penganiayaan DK terhadap korban Merry (24) karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Penyerahan tersangka DK diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Natalia Ramma, S.H ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka. Dengan diserahkan ke pihak Kejaksaan maka proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan hingga ke meja hijau/persidangan.
Sebelumnya DK ditahan lantaran perbuatanya melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban Merry (24) berdasarkan laporan polisi nomor: Lp/89 /I /2021 /papua/res jypr kota/sek. Abepura, tanggal 16 januari 2021 tentang Penganiayaan.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIT di Jalan Garuda Kampkey Distrik Abepura, dimana pelaku melakukan aksinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
Atas perbuatannya tersangka DK dipersangkakan melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara.
Jayapura, 11 Maret 2021
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.