Kampar,SuaraIndonesia1.com - Seorang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita bernama Sri Ratna Dewi warga Desa Tanjung sawit Kec.Tapung yang terjadi dilokasi perkebunan PT.Buana Wiralestari Mas dengan inisial PA (20) berhasil ditangkap dan diamankan oleh tim security Perusahaan dan langsung diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Tapung hilir, Selasa (23/03/2021).
Bersama pelaku diamankan juga sebagai barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol BM 2341 ZN, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet warna coklat.
Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 12.10 wib saat itu korban bernama Sri Ratna Dewi sedang mengendarai sepeda motor kearah perumahan Staf perkebunan Naga Sakti PT.Buana Wiralestari Mas, tiba-tiba datang seorang laki-laki (pelaku) berlari keluar dari arah kebun kelapa sawit lalu.mengejar kearah korban, kemudian pelaku mendorong sepeda motor yang dikendarai oleh korban yang mengakibatkan korban Sri Ratna Dewi terjatuh lalu pelaku langsung mengambil harta korban berupa dompet yang berisikan KTP atasnama korban, HP merk Huawei, 2 buah kartu ATM Mandiri dan uang sebesar Rp 15.000,- yang diletakkan korban di dasbord sepeda motor milik korban, setelah berhasil mengambil dompet korban kemudian pelaku masuk kembali kedalam kebun kelapa sawit.
Korban Sri Ratna Dewi berusaha untuk mengejar pelaku namun korban berhenti karena takut dipukul pelaku, atas kejadian tersebut kemudian korban langsung ke kantor Pos Satpam Naga Mas untuk meminta pertolongan. Karena merasa dirugikan dan terancam akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung hilir guna penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan dengan inisial PA (20) terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 02.00 wib dini hari, berdasarkan informasi dari salah satu warga terduga pelaku Curas sedang berada dirumah mertuanya di perumahan pondok Naga mas, setelah mendapatkan informasi tersebut Satpam Kebun Naga Mas dan beberapa rekannya langsung menuju kerumah mertua pelaku, kemudian tersangka PA (20) dibawa dan diamankan dikantor Perkebunan Naga Mas, setelah itu pelaku dibawa dan diserahkan ke Polsek Tapung hilir guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Tapung hilir Iptu.Afrinaldi SH.MH ketika dikonfirmasi awak media SuaraIndonesia1.com membenarkan kejadian tersebut dan telah mengamankan tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Perkebunan PT.Buana Wiralestari Mas, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 365 KUH.pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara."Pungkasnya.**
Laporan : NP