Jakarta - Suaraindonesia1 - Pemberitaan proses pengadilan atas Rizieq Shihab masih ramai dibicarakan masyarakat. Rizieq Shihab kini sedang menjalani sidang atas tiga pelanggaran yang disangkakan.
Kasus Pertama adalah Kasus Petamburan. Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (10/12/2020) lalu.
Kasus Kedua adalah Kasus Megamendung. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan status Rizieq Shihab sebagai tersangka pada kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. "Rizieq tersangkanya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Kasus Ketiga adalah Kasus Test Swab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Selain Rizieq Shihab, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq Hanif Alatas.
Manajemen RS Ummi dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena menghalangi upaya Satgas melakukan test swab terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut. Kemudian, polisi meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Menurut polisi, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Perbincangan mengenai persidangan Rizieq Shihab masih bergulir hangat, bahkan para pendukungnya terus berupaya memprovokasi dengan informasi yang tidak proporsional seolah Rizieq Shihab menjadi korban kezaliman. Bagi masyarakat yang belum mengerti duduk permasalahannya dapat terpengaruh dengan informasi yang tidak benar.
Direktur The Centre for Indonesian Crisis Strategic Resolution (CICSR), Muhammad Makmun Rasyid mengimbau masyarakat percayakan pengusutan kasus kepada penegak hukum yang sah. Makmun meminta masyarakat terlebih pendukung Rizieq Shihab untuk terus mengawal deretan kasus tersebut, namun jangan sampai menimbulkan provokasi yang menyebabkan kegaduhan lain.
Di samping itu, ia juga mengutuk segala aksi penyerangan dalam bentuk apapun, baik dilakukan individu maupun organisasi. "Tanpa memprovokasi pihak-pihak lainnya untuk merendahkan martabat dan marwah kepolisian," katanya.
"CICSR mendukung segala upaya penegakan hukum yang dilakukan institusi kepolisian, terhadap penanganan Rizieq Shihab dan FPI. Kami percaya bahwa lembaga keamanan negara akan bertindak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan hukum yang berlaku di Indonesia," tuturnya.
Jadi janganlah playing victim dan merasa dizolimi, karena proses pengadilan masih berjalan. Biarlah Pengadilan yang menentukan salah atau benarnya. (Red).