SuaraIndonesia1,Samarinda, Kaltim - Sesuai Instruksi dari Menteri Kementerian Desa bahwa semua Program Dana Desa Harus di pampang (publikasikan) di depan kantor Desa tidak bisa di sembunyikan serta sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2018 untuk itu kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) DPD Kaltim meminta ketegasan Pemkab Kabupaten Kutai Barat dalam pengawasan Dana Desa (DD)
Pasalnya selama ini dalam proses monitoring evaluasi Dana Desa terkesan hanya formalitas saja. Bahkan selama ini LPK melakukan pengawasan dilapangan banyak temuan-temuan yang diduga mengarah pada Tindak Pidana Korupsi, karena ada desa di Kab. Kutai Barat penduduk nya sedikit tapi menerima milyaran rupiah untuk apa saja penggunaannya ini kami melihat Pemkab Kab. Kutai Barat tutup mata dalam pengawasan Penggunaan Dana Desa
Permintaan LSM LPK tersebut di sampaikan Inspektorat Kab. Kutai Barat melalui pengiriman surat lewat kantor Pos, sejak tanggal 10 Maret 2021, semoga surat sudah diterimah dan segera di tindaklanjuti.
Ketua LSM LPK DPD Kaltim DR. HC. Bambang S.Pd mengatakan, dalam pengawasan Dana Desa tersebut jangan hanya formalitas saja dan Inspektorat harus benar-benar maksimal dalam pengawasan.
“Karena itu kami minta Pemkab Kabupaten Kutai Barat Khususnya Inspektorat agar dapat benar-benar maksimal dalam melakukan pengawasan Dana Desa (DD). Sehingga tidak ada kesan pembiaran dan memberikan peluang untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi. Disamping itu kami juga berharap Inspektorat agar dapat secepatnya menindaklanjuti temuan-temuan kami dilapangan,” kata Ketua LPK Bambang.
Ia mengungkapakan, selama ini banyak Kepala Kampung di beberapa Kecamatan, seperti Kecamatan Bongan, Kecamatan Siluq Ngurai dan Kecamatan lainnya tidak terbuka kepada masyarakat tentang pengunaan Dana Desa (DD).
“Kami sudah beberapa kali melaporkan Kepada Polres dan Kejari lengkap dengan data hasil Investigasi kami kepihak penegak hukum dan tembusan disampaikan kepada Inspektorat sebagai institusi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pengunaan Dana Desa (DD),” terangnya.
Kami menduga, ada indikasi penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh oknom Kepala Kampung di beberapa Kecamatan.
“Kalau tidak ada indikasi penyelewengan, kenapa mereka ketakutan dan tidak mau terbuka, ini tentu ada yang tidak beres,” tuturnya.
Untuk itu pihaknya mendorong agar Inspektorat segera melakukan audit pengunaan Dana Desa Tahun 2015-2020 khususnya Kampung yang sudah kami loporkan dalam beberapa bulan ini, di Kecamatan Bongan dan Kecamatan Siluq Ngurai.
Senada yang disampaikan Ketua LI-TIPIKOR & MAFIA HUKUM Max Sekeon melalui Handphone menjeskan pihaknya telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di beberapa Kampung di Kecamatan Bongan, ke Polres Kutai Barat. Sampai sekarang belum ada kejelasan sampai dimana perkembangannya, pihak kami belum mendapat pemberitahuan,” terangnya
“Ia menerangkan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 dalam pasal 4 disebutkan, pengaturan desa salah satunya adalah untuk membentuk Pemerintah Desa yang profesonal, efisien dan efektif,terbuka serta bertanggung jawab dan meningkatakan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejateraan umum. Tapi selama ini banyak pemerintah Desa yang terkesan tertutup dan tidak mau mempublikasikan kegiatan pengunaan Dana Desa.
Untuk itu Ketua LI-TIPIKOR & MAFIA HUKUM berharap agar pihak Inspektorat segera mengaudit dugaan adanya penyimpanagn pengunaan Dana Desa tersebut dan nanti kita lihat hasilnya seperti apa.
Kami akan selalu mengedus dan tidak akan membiarkan tikus-tikus yang selalu mencuri uang rakyat itu terus berkeliaran disekitar kita,” tegasnya. (spr)*