Jakarta - Suaraindonesia1,
Kisruh internal Partai Demokrat yang belakangan ini terjadi, telah membawa dampak negatif pada Pemerintah. Isu yang beredar adalah adanya indikasi peran dari Pemerintah dibalik kudeta kongres luar biasa (KLB) Sibolangit pada 5 Maret 2021.
Menanggapi hal tersebut, pada hari Kamis (11 Maret 2021), Sekertaris Jenderal Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB), Jhonny Allen Marbun mengatakan bahwa, tidak ada intervensi dari pihak pemerintah terkait KLB Sibolangit. Campur tangan pemerintah pernah terjadi hanya pada kongres Partai Demokrat tahun 2010, dimana Presiden SBY berusaha menjadikan Andi Malarangeng ketua umum.
"Tidak ada campur tangan pemerintah sama sekali. Sekali lagi, campur tangan pemerintah yang paling tinggi, adalah pelaksanaan kongres tahun 2010. Campur tangan pak SBY selaku presiden dan para menteri itu menjadikan Andi Malarangeng ketua umum. Tidak mempan," ucap Jhoni Allen.
Ditempat terpisah, Menko Polhukam, Prof. Mahfud M.D mengatakan bahwa, peristiwa KLB Sibolangit merupakan persoalan internal Partai Demokrat. Sebab, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pihak Pemerintah tidak pernah melarang KLB karena menghormati independensi parpol.
"Kasus KLB Partai Demokrat baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum HAM. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng belum ada masalah hukum di Partai Demokrat," kata Mahfud M.D.
"Itu kan internal mereka. Nanti kalau hasil KLB itu dilaporkan kepada pemerintah, baru kita periksa keabsahannya. Masalahnya, kalau penyelenggara KLB tidak melaporkan hasilnya ke pemerintah, kan berarti tidak ada KLB," tambahnya. (Red).