BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - KINERJA MANAGER PLN ULP PADA UP3 LAHAT, ABAIKAN SOP KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN



SuaraIndonesia1 - SumSel,
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, ST. SH menilai kinerja dari PT. Perusahaan Listrik Negara (persero) atau PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lahat WS2JB patut dipertanyakan. Sebab, berbagai permasalahan keselamatan ketenagalistrikan diduga banyak diabaikan akibat kurangnya pengawasan rutin dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan ketenagalistrikan dalam mewujudkan kondisi aman dari bahaya bagi manusia, serta kondisi ramah lingkungan.


“Mengapa tidak mampu wujudkan  pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi aman dan andal bagi instalasi, terkesan pembiaran hingga saat ini dan merugikan masyarakat disekitarnya?” Untuk itu, Sanderson berharap Direktur Utama PT. PLN (Persero), Zulkifli Zaini mengevaluasi kinerja Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) di  UP3 WS2JB ini dan segera menata PLN dengan orang yang mumpuni, papar Sanderson, Rabu (03/03).

Terkait keselamatan ketenagalistrikan, beberapa temuan dilapangan pada beberapa ULP dibawah UP3 Lahat oleh Sanderson yang telah bersertifikat Analis Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), antara lain masih ditemukan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) dipasang PLN tanpa SOP, jelas tanpa instalasi ini merupakan pelanggaran dan harus ditindak atas kelalaian petugas.

Selanjutnya Sanderson menjelaskan kabel-kabel Tegangan Rendah (TR) yang banyak bisa dijangkau manusia dan mahluk hidup lainnya dapat membahayakan keselamatan jiwa, hal ini telah berlangsung lama tanpa ada upaya perapian instalasi tersebut.

Berikutnya, meningkatnya kebakaran akhir-akhir ini yang disebabkan oleh arus listrik, namun tidak ada upaya PLN untuk mengevaluasi kinerja selama ini dan untuk mensosialisasikan keselamatan ketenagalistrikan dan standarisasi serta SOP dalam ketenagalistrikan terlihat tidak adanya instalatir listrik yang bersertifikat sesuai aturan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), tegas Sanderson.

Amanat UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, dinyatakan bahwa di samping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Pemerintah (c.q. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) melakukan pembinaan dan pengawasan umum tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan. 

Dalam mendukung pelaksanaan UU Ketenagalistrikan tersebut. Tenaga Teknik yang kompeten merupakan salah satu faktor utama dalam menjamin keselamatan ketenagalistrikan. Saat ini, masih banyak pekerja di sektor ketenagalistrikan yang belum memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang merupakan pengakuan formal terhadap kemampuan seseorang yang dianngap kompeten dalam melaksanakan pekerjaannya di sektor ketenagalistrikan alias "tukang listrik", namun hal ini patut diduga masih diabaikan oleh Manager UP3 Lahat WS2JB saat ini.

Menurut Sanderson, keselamatan ketenagalistrikan menjadi hal yang sangat penting. Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Ini bertujuan untuk mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan, jika amanat UU diabaikan dalam kinerjanya Manager PLN ULP pada UP3 Lahat tentunya hasilnya tidak maksimal.

Sementara Manager UP3 Lahat, Triyono saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA terkait temuan YLKI Lahat Raya di Lapangan,  "akan segera menindaklanjutinya", ungkapnya.

Sumber YLKI Lahat
Pewarta SDP
« PREV
NEXT »