Suaraindonesia1, Pohuwato - Kementrian Agama Kabupaten Pohuwato menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD), membahas Problematika UU No.16 Tahun 2019, selasa (09/03).
Isi dari undang-undang No.16 Tahun 2019 sendiri adalah tentang perkawinan dibawah umur. Hal inilah yang menjadi bahan diskusi Kemenag Pohuwato bersama Wakil Bupati, Suharsi Igirisa, Kakanwil Provinsi Gorontalo, Kepala KUA, Camat dan peserta lainnya.
Dalam penyampaian Kepala Kantor Kementrian Agama Pohuwato, Drs. H. Fachry Djafar M. Hi. FGD ini dilaksanakan untuk membahas langkah-langkah atau antisipasi dalam mencegah pernikahan dibawah umur.
"Kegiatan ini untuk membahas antisipasi dini atas peristiwa pernikahan dini atau pernikahan yang dilakukan dibawah usia yang di atur dalam UU No. 16 tahun 2019," ujarnya.
Adapun tujuanya agar supaya pernikahan dibawah umur bagi anak-anak yang ada di Kabupaten Pohuwato tidak terjadi, karena usia minimunya adalah 16 tahun, namun dalam peraturan terbaru usia perempuan dan laki-laki disamakan yakni 19 tahun.
"Hasil dari pembahasan ini agar penikahan dibawah umur itu tidak terjadi, kemudian mencari solusi persoalan suami istri yang sampai hari ini belum memiliki buku nikah," jelas Fachry.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Gorontalo, Dr. H. Syafrudin Baderung, M. Pd, dalam acara diskusi ini berterimakasih kepada Pemerintah Daerah atas suport dalam pembangunan beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) di Pohuwato.
"Tahun ini, kita akan bangun kita fokus di Pohuwato tiga KUA, yakni yang ada di Kecamatan Wonggarasi, Duhiadaa, dan Dengilo," kata Syafrudin.
"Kami berterimakasih kepada pemda karena pemberian sertifikat tanah dan dipercepat kepengurusannya dan saat ini sudah tahap perencanaan," tandasnya.
Abd. Azis