BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Kejari Pultab Menaikkan Status Penyelidikan Ketahap Penyidikan Korupsi Pembangunan Puskesmas Kecamatan Taliabu Utara




Taliabu | Suaraindonesia1.Com - (18-03-2021). Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Kecamatan Taliabu Utara 

Kajari akan segera menyampaikan surat 
pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke KPK RI dalam jangka waktu 7 
(tujuh) hari ke depan. Sebelumnya, Kejari telah melakukan pra-lid untuk pengayaan data atau informasi pada awal pertengahan 2020 secara diam-diam mengingat menjelang masa
pilkada. 

Proses dilanjutkan ke tahap penyelidikan pada awal tahun 2021 guna
menentukan bahwa peristiwa pembangunan Puskesmas tersebut secara yuridis
dapat diduga sebagai tindak pidana korupsi dan kemudian Jaksa penyelidik
menentukan dapat dilakukan penyidikan.

Saat masih penyelidikan, telah diperoleh keterangan dari beberapa orang dan 
telah dicari beberapa surat/dokumen yang memungkinkan menjadi bukti. Fakta 
di lokasi menunjukkan bahwa bangunan tidak selesai dikerjakan yang akhirnya mangkrak. Sementara dari sisi audit, kondisi tersebut baru dinilai sebagai
kekurangan volume pekerjaan. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaksa penyelidik yang diketuai oleh Kasie Intelijen Yayan Alfian menyimpulkan bahwa peristiwa tidak selesainya ataupun
kekurangan volume pembangunan Puskesmas tersebut bukan sekedar masalah
yang dapat diselesaikan melalui tuntutan perbendaharaan atau ganti rugi,
melainkan sudah dapat ditentukan sebagai dugaan tindak pidana korupsi yang
menurut perhitungan oleh penyelidik terjadi kerugian keuangan negara c.q. Kab. 
Pulau Taliabu sebesar Rp1,980 Milyar.

Dalam proses penyidikan yang sudah dimulai, jaksa penyidik akan 
mengumpulkan bukti yang dapat diterima (admissibility) dan kuat untuk pembuktian, antara lain dengan pengumpulan bukti-bukti surat, memeriksa beberapa orang untuk saksi, termasuk memeriksa kembali orang-orang yang sebelum telah dimintai keterangan pada tahap sebelumnya
(penyelidikan). 

Jaksa 
penyidik meminta agar jika ada pemanggilan, wajib diindahkan. Pemanggilan
paksa dapat dilakukan bagi yang telah dua kali tidak memenuhi panggilan.Penggeledahan dan penyitaan pun dibenarkan menurut hukum pada tahap 
penyidikan ini. 

Semua bukti yang dikumpulkan nantinya akan dinilai untuk 
menetapkan siapa saja tersangkanya. Selain itu, sejak penyidikan, Jaksa penyidik juga akan fokus berupaya agar aset recovery dapat optimal sesuai kerugian keuangan yang timbul.(Riski Ode)
« PREV
NEXT »