BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Juru Parkir di Samarinda Diamankan Polisi Usai Gasak Sepeda Motor


SuaraIndonesia1,Samarinda,Kaltim   -   Muhlis (52) warga Jalan Antasari Dua, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan TImur, ditangkap jajaran kepolisian sektor Samarinda Ulu. Ia terbukti mencuri kendaraan roda dua disekitar kawasan rumahnya.
Pria paruh baya yang berprofesi sebagai juru parker (Jukir) ini, diamankan tanpa perlawanan oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu beserta barang bukti yang dicurinya 2 unit motor. Korban yang melapor bernama Rusmina, diketahui memarkir kendaraan roda dua miliknya tepat di halaman rumah. Jalan antasari Dua pada Jumat (26/3/2021) lalu sekitar Pukul 18:30 Wita.
Dia terkejut ketika motor yang dipakainya bekerja sehari-hari raib. Sempat bertanya kepada warga sekitar, namun tak ada satu pun yang melihat. Kejanggalan ini pun dilaporkan ke Polsek Samarinda Ulu yang kemudian melakukan penyelidikan.
“Laporan kami terima, kemudian menindaklanjuti dengan datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Mengecek CCTV sekitar dan mencari saksi yang melihat motor korban dibawa oleh pelaku,” tegas Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky R Sirabani, melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi, Selasa (30/3/2021) hari ini.
Penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil, dalam waktu 24 jam petugas sudah mengantongi identitas pelaku yang dicurigai. “Pelaku (Muhlis) ini kami kantongi identitasnya dari hasil pengembangan di lapangan dan penyelidikan anggota Opsnal, keesokan harinya, Sabtu (27/3/2021) kami tangkap dia,” tegas Iptu Fahrudi.
Usai menangkap Muhlis, kepolisian yang menginterogasi mendapati pengakuan pelaku bahwa dia beraksi tidak seorang diri. Namun, bersama satu orang rekannya yang kini juga menjadi incaran pihak Polsek Samarinda Ulu. “Rekannya DPO, kami masih kembangkan ini. Serta mencari tahu TKP lainnya, apakah pelaku dan temannya melakukan di tempat berbeda juga. Dan apakah dia seorang residivis atau tidak,” ujar Iptu Fahrudi.
Motif pelaku sendiri mencuri kendaraan bermotor dikatakan kepolisian bahwa berlatar motif ekonomi, dimana pekerjaannya sebagai juru parkir dan tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Untuk kebutuhan sehari-hari pengakuannya,” pungkas Iptu Fahrudi.
Akibat perbuatannya Muhlis tetap harus mempertanggung jawabkan, kini dia pun terancam dengan Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan ancaman kurungan badan maksimal 7 tahun. (spr)*
« PREV
NEXT »