Jakarta - Suaraindonesia1 - Kesepakatan politik didalam konstitusi mengatur bahwa seorang presiden maksimal hanya dapat memangku dua kali masa jabatan. Sejak akhir 2019, telah beredar wacana untuk mengamendemen UUD 1945 guna mengubah masa jabatan presiden.
Diperoleh informasi bahwa wacana tersebut berasal dari Fraksi Partai NasDem di DPR.
Menyikapi wacana yang sedang beredar tersebut, Presiden Jokowi menyatakan, menolak masa jabatan presiden diubah menjadi tiga periode. Ia menyebut pengusul masa jabatan tiga periode seakan memiliki maksud terselubung, salah satunya hendak menyesatkan dirinya.
"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga (arti) menurut saya: Satu, ingin menampar muka saya; yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka; yang ketiga ingin menjerumuskan," tegas Jokowi.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Politik-Universitas Indonesia, Aditya Perdana mengatakan bahwa, meskipun isu masa jabatan Presiden selama tiga periode sedang mengemuka, akan tetapi yang lebih penting adalah komitmen untuk melakukan regenerasi dalam kepemimpinan nasional.
"Meskipun isu masa jabatan tiga periode sudah ditolak oleh Presiden secara langsung, agenda penting yang perlu selalu dibicarakan adalah komitmen regenerasi kepemimpinan nasional dari semua elite politik," ucap Aditya.
Lebih lanjut, dirinya menghimbau, agar pada Pemilihan Presiden 2024 mendatang, segenap partai politik dan elite bangsa memandang momen tersebut sebagai upaya untuk terus menjaga regenerasi kepemimpinan nasional.
Hal tersebut menjadi penting karena dua hal, pertama untuk menjalankan konstitusi, dan kedua, sebagai ajang regenerasi kepemimpinan nasional.
"Jadi bukan lagi memperdebatkan masa jabatan seorang Presiden. Regenerasi kepemimpinan nasional saat ini sangat penting karena dua hal, pertama, menjaga hakikat konstitusi yang sudah menetapkan pembatasan kekuasaan presiden, dan Kedua, mendorong para calon terbaik dari kepemimpinan nasional dan daerah untuk meramaikan kontestasi pilpres 2024," tambahnya. (Red/berbagai sumber).