BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Jajaran Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim Amankan Muncikari DW, Perdagangkan Anak Dibawa Umur


SuaraIndonesia1,Balikpapan, Kaltim   -  Jajaran Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Kaltim amankan muncikari berinisian DW (24)  memperdagangkan anak dibawa umur kepada pria hidung belang.
Direskrimum Polda Kaltim pun sering menerima informasi aduan dari masyarakat mengenai aksi prostitusi anak di bawah umur. Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Subdit Renakta Direskrimum Polda Kaltim lantas menelusuri kebenaran informasi tersebut dengan terjun langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat praktek muncikari.
Salah satu tim menyamar sebagai pelangan, tim Opsnal kemudian  menemui pelaku muncikari atau yang akrap disebut mami berinisial DW (24) yang diduga menyediakan anak perempuan dibawah umur untuk para pria hidung belang.
Setelah ada kesepakatan tim Opsnal lantas diarahkan menuju salah satu hotel yang berlokasi di jalan Manunggal, Kelurahan Damai, Kota Balikpapan dan kemudian memberikan sejumblah uang tarif senilai Rp. 1,6 juta.
Setelah menerima pembayaran, DW lantas memangil 2 orang anak perempuan di bawah umur untuk melayani anggota opsnal di salah satu kamar.
Diras memilik cukup bukti, kemudian Tim Opsnal Subdit Renakta Direskrimum Polda Kaltim membuka penyamaran dan sugap membekuk DW beserta kedua yang telah ditawarkan.
Dalam keterangan rilis pers oleh Subdit IV renakta Direskrimum Polda Kaltim mengenai pengungkapan kasus muncikari di Balikpapan pada hari ini, Jummat (19/03/2021).
Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Kaltim, AKBP Made Subudi mengatakan DW menjual anak dibawah umur tersebut melalui piatform teks daring Michat dengan kisaran harga RP. 300 ribu hingga 2 jutaan.
Berdasarkan penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan sejumblah barang bukti seperti unag tunai senilai Rp. 1,6 juta dan satu unit ponsel. Disamping itu, diamankan juga dua lembar akta kelahiran dari 2 korban DW dan selembar kwitansi hotel.
Atas perbuatannya, DW di ancam dengan Pasal 76 I Undang-Undang  Nomor. 35 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perturan Pemerintah Penggati Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Denga ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00. ( dua ratus juta rupiah)
Tidak sampai disitu tersngka DW juga dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan. (bbm)* 

« PREV
NEXT »