BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Fakta Tambang Batubara Illegal di Pemakaman Covid-19 Samarinda 2 Pelaku Berhasil Dibekuk


SuaraIndonesia1,Samarinda,Kaltim  -  Aktor penambangan illegal di kawasan pemakaman Covid-19 jalan Serayu Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara, Mulai terkuak.
 Kedua pelaku bernama Abbas  alias Ali Abbas alias Daeng (44) tahun dan hasdi  Suprapto (39) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini terancam hukuman 5 tahun penjara. Keduannya merupakan warga Samarinda Abbas alias Daeng sebagai pemodal dan Hadi Saputro sebagai pengawas lapangan.
Penangkapan dua tersangka Abbas dan Adi berawal dari informasi  yang diperoleh Polisi adanya penambangan Illegal di area pemakamam Covid-19 di Tanag Merah.
Senin (08/03/2021) lalu petugas langsung melakukan penyelidikan lalu ke esokan harinya pada selasa (09/03/2021) di belakan perumahan Bumi Alam Indah Korem/ Sipil Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara  ditemukan dua alat berat excapator yang sedang melakukan kegiatan penambangan batubara yang tak berizin.
Tim yang turun langsung menghentikan kegiatan tersebut dan membawa Abbas serta Hadi ke Polresta Samarinda untuk diperoses lebih lanjut.
 Kasat Reskrim Polresta Samarinda  Kompol Yuliansyah saat dibubungi melalui selelulernya  Sabtu (13/3/2021) menerangkan hal ini,dititk lokasi kami mengamankan dua alat excapator yang digunakan untuk  penanmabangna illegal,” sebut Kompol Yuliansyah.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dan dari pemeriksaan tersebut mentapkan dua tersangka , yakni pemodal dan pengawas lapangan.
“Dari 5 saksi yang kami mintai keterangan , dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari kegiatan itu juga berdasarkan pengakuan mereka ada 300 ton batubara yang sudah di hauling –kan ke salah satu jeti di kawasan Pulau Atas Sambutan tapi sudah kami sita  karena belum diangkut dan masih berada di jeti,” papar Kompol Yuliansyah.
 Saat ini area pemakaman Covid-19 di Jalan Serayu telah setiril dari aktivitas tambang Illegal tersebut. Kawasan itu sudah menjadi atensi danb tidak diperbolehkan ada aktivitas apapun.” Sekarang proses penyidikan , sudah kami lakukan dan tengah melengakpi pemberkasan,” sebutnya
Pengakuan dari Abbas dan Hadi, kegiatan tersebut telah berlangsung sejak awal januari 2021 yang lalu.
 Kalau prosedur hukum terkait pertambangan Illegal  diakuinya kegiatan itu harus terjadi lebih dahulu. Jadi kemungkinan januari jalan dulu ngupas lahan, hingga akhirnya ditemukan batu bara. Ketika batu bara itu diamngkut dan akan dijual,itulah yang masuk ke ranah penambangan illegal, itu baru ada ungsur pidananya. Sebenarnya kami juga sudah mengedus, tapi kami menunggu proses batu bara itu diangkut,” ungkap Kompol Yuliansyah. (spr)*
« PREV
NEXT »