Jakarta - Suaraindonesia1, Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari ICJR, LBH Pers, IJRS, ELSAM, SAFENet, YLBHI, Kontras, PBHI, Imparsial, LBH Masyarakat, AJI, ICW, LeIP, LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, PUSKAPA, Rumah Cemara, Koalisi Perempuan Indonesia dan WALHI telah memberikan dukungan kepada Presiden Jokowi untuk membuka ruang revisi bagi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Anggota Komisi I DPR dari Partai NasDem, Willy Aditya, mengatakan bahwa, revisi UU ITE dapat membuat dunia digital Indonesia semakin sehat.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, revisi Undang-undang ITE perlu difokuskan pada pasal-pasal karet dan tumpang tindih yang menimbulkan overkriminalisasi.
Politikus NasDem lainnya, Taufik Basari yang juga anggota Komisi Hukum DPR juga menyatakan setuju Undang-undang ITE direvisi.
“Sebaiknya pasal yang potensial menjadi pasal karet dihapus atau dicabut saja,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR, Saleh Partaonan Daulay menyatakan, mendukung revisi Undang-undang ITE. Namun menurut Saleh, inisiatif revisi itu sebaiknya datang dari pemerintah.
“Biasanya kalau pemerintah yang mengusulkan birokrasi pelaksanaannya lebih mudah, tidak berbelit,” kata Saleh. (Red).