BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Dugaan Korupsi Pengadaan Beras Bulog Sub Divre Manokwari Tahun 2018-2021, Mantan Ka-Bulog Sub Divre Manokwari Resmi Ditahan

Foto:Direktur Eksekutif LP3BH Manikwari, Yan Christian Warinussy SH


Pewarta:Rahman.P
Manokwari-suaraindonesia1.comTerkait Dugaan Korupsi Pengadaan Beras di Bulog Sub Divre Manokwari Tahun 2018-2021, dimana Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan mantan Ka-Bulog RH sebagai tersangka di apresiasi oleh Direktur Eksekutif LP3BH Manikwari, Yan Christian Warinussy SH.

“Saya memberi Hormat dan Apresiasi tinggi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat yang pada hari ini Senin, 22/3 kembali menetapkan mantan Kepala Sub Divisi Regional (Sub Divre) Manokwari (RH) sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan beras Bulog Manokwari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021,” kata Warinussy, 22/03.

Dikatakan Warinussy bahwa Kerugian Negara yang timbul atas dugaan korupsi ini mencapai 9 Milyar rupiah lebih, sehingga tersangka RH langsung dijebloskan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) PB ke rumah tahanan negara Lembaga Pemasyarakatan (Rutan Lapas) Kelas II B Manokwari.

“Terdapat sekitar 5 (lima) orang saksi penting yang sementara diperiksa oleh tim penyidik Kejati PB. Kelima orang tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindakan yang menjurus kepada perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian negara,” terangnya.

Warinussy mengatakan bahwa kelima orang ini memiliki potensi menjadi calon tersangka baru bersama RH. Karena perbuatan RH dipersangkakan dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Langkah Kajati PB ibarat keong yang merayap perlahan-lahan tapi pasti sampai. Terbukti 2 (dua) perkara Tipikor besar seperti dana pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat telah menyeret 1 (satu) tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manokwari. Kemudian dugaan tipikor pengadaan 223 unit septic tank individual di Kabupaten Raja Ampat yang sudah disidik tapi mengalami kendala pengujian di lembaga praperadilan. Lalu kini kasus pengadaan beras di Bulog Sub Divre Manokwari,” paparnya.

Lanjutnya,Advokat senior Papua Barat.kita berharap Kajati PB dan jajarannya dapat segera pula menyelesaikan penyelidikan perkara dugaan Tipikor Dana Hibah Bidang Keagamaan dan Kemahasiswaan di Biro Bina Mental Spiritual Setda Provinsi Papua Barat yang total anggarannya mencapai 598 Milyar rupiah dengan kerugian negara “fantastik” 68 Milyar rupiah tersebut. Juga dugaan Tipikor Pembangunan Kantor Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB)

Sumber: Tifacenderawasi.
« PREV
NEXT »