Taliabu | Suaraindonesia1.com - 12/03/2020 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akang segera menggelar sidang kode etik terhadap Bawaslu Pulau Taliabu untuk menghadap majelis Virtual DKPP melalui aplikasi zoom.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Jumat(19/3/2021) akan menggelar persidangan kode etik untuk perkara Bawaslu Kab. pulau Taliabu dengan registrasi dengan perkara No. 01-PKE-DKPP/I/2021. Sidang akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB - pukul 11.00 WIT .
Sidangan pada hari Jumat 19/3/2021 pukul 09.00 wib adalah sidang kode etik untuk perkara Bawaslu Kab. Pulau Taliabu dengan No Registrasi 01-PKE-PKPP-/I/2022, terkait dugaan pelanggaran kode etik BAWASLU dengan Nomor Pengaduan : 218-P/L-DKPP/XI/2020 yang menjadi pengadu atau pelapor Muhaimin Syarif, Syafaruddin Mohalisi dan memberi kuasa kepada Mustakim La Dee, dan teradu atau terlapor Adidas La Tea,Mohtar Tidore, dan Lylian.
Saat media konfirmasi dengan kuasa hukum Mustakim La Dee melalu WhatsApp menjelaskan "Sebagai Kuasa Pengadu kami telah siap, untuk menghadiri persidangan dengan agenda persidangan mendengarkan pokok pengaduan pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi."Pungkasnya
Sebagai Pengadu akan kami buktikan bahwa Para Teradu sangat tidak profesional dalam penanganan laporan-laporan yang dilaporkan Pengadu sesuai dengan dalil-dalil pengadu yang telah di sampaikan pada pengaduan pengadu tanggal 20 November 2020."Tutupnya(Riski Ode)