BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Jenis Sabu Terbaik Seberat 3 Kilogram


SuaraIndonesia1,Balikpapan,Kaltim   -   Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kisaran 3 kilogram, Senin (29/3/2021). Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan peredaran sabu yang akan diedarkan ke wilayah Pare-pare, Sulawesi, pada Kamis (11/3/2021) lalu.


Sempat diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap peredaran ini sesaat ketika salah satu tersangka AM (42) diamankan di atas kapal KM Kirana yang akan berlayar menuju Pelabuhan Pare-pare. Dan tersangka kedua, AR (27), diamankan oleh Jajaran Polres Pare-pare lantaran sempat berhasil terlepas dari pantauan petugas.
Dimana ketika itu, dari ransel punggung AM, polisi mengamankan sedikitnya 3 kemasan sabu dengan berat masing-masing 999 gram, 999 gram dan 1001 gram. Pemusnahan barang bukti sabu ini dipimpin oleh Wadiresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko yang didampingi oleh pihak pengacara dan juga 2 personel Propam Polda Kaltim.
“Setelah adanya penetapan dari kejaksaan, wajib dilaksanakan pemusnahan barang bukti,” ucap AKBP Rino Eko membuka giat pemusnahan, Senin (29/3/2021). Namun sebelum itu, sambungnya, barang bukti nanti akan disisihkan sekitar 5 gram untuk pembuktian pada proses Pengadilan.
Kemudian dari masing-masing kemasan, dibuka dan dituang dalam 2 buah wadah air dan diaduk menggunakan alat khusus agar lebih tercampur dengan air. Bahkan dari kedua tersangka, turut serta dalam mengaduk sabu tersebut dan kemudian dibuang menuju lubang pembuangan toilet tanpa tersisa.
Usai pemusnahan, AKBP Rino menuturkan bahwa sabu tersebut masuk ke Indonesia melalui Tawau, Malaysia yang akan diedarkan ke Sulawesi. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara dengan jerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tutup AKBP Rino. (spr)*
« PREV
NEXT »