SUARA INDONESIA1-ATAM- Komandan Kodim (Dandim) 0117/Aceh Tamiang Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, mengingatkan, memasuki musim kemarau, rawan akan terjadi kebakaran oleh karena itu setiap warga lebih hati hati dan dihimbau agar tidak ada lagi warga yang membuka lahan pertanian dengan cara dibakar demi menjaga lingkungan akibat dampak kebakaran hutan.
Hal ini, disampaikan Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita kepada penerangan Kodim 0117/Aceh Tamiang, usai ia melaksanakan kegiatan penyuntikan Vaksin Sinovac Covid 19 Gelombang II, bertempat di RSUD Aceh Tamiang, Desa. Kesehatan, Kecamatan. Karang Baru, Kabupaten. Aceh Tamiang. Rabu (03/03/2021).
“Selain dapat merusak lingkungan beserta ekosistemnya, kebakaran juga menimbulkan asap yang dapat mempengaruhi polusi udara dan mengganggu kesehatan bagi kita semua,” tegas Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita.
Oleh karena itu, Dandim 0117/Aceh Tamiang sangat penting untuk mengingat dalam UU kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda pasal 78 ayat 3 undang-undang 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar sedangkan pada ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggaran karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak 1,5 miliar" sambungnya.
Ini yang harus di rubah pola pikirnya agar tidak melakukan pembakaran dengan sembarangan, sehingga bisa merusak lahan dan hutan yang merugikan orang lain serta menimbulkan polusi lingkungan," tambahnya.
Terakhir, Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita (Dandim), mengatakan siapapun pelaku pembakaran hutan harus diproses secara hukum, untuk memberikan efek jera. pungkasnya.(edi.s)