Boliyohuto, Suara Indonesia 1 Com. Sesuai hasil investigasi Tim Jurnalistur Wartawan keliling dengan motor dari berbagai pelosok Pedesaan bahkan sampai Daerah terpencil di Provinsi Gorontalo, berikut ini penegasan tanggapan Camat Buliyohuto terhadap berita Suara Indonesia Skrinews Jakarta yang dilaporkan tentang dugaan penyelewengan Dana Bumdes yang patut diduga ratusan juta dijadikan modal usaha dalam perdagangan jagung dipinjamkan kepada patani oleh oknum Kepala Desa Parungi Rensi Kamumu, Sesungguhnya hal itu sangat tidak benar. Sebab selama ini Camat Boliyohuto Isnawati K Nuruji S Pd MM mengaku selalu melakukan pengawasan dan selalu koordinasi dengan seluruh para kepala Desa diwilayahnya. Contoh bila ada gejolak permasalahan yang muncul secepatnya diantisipasi dan diberikan solusi penyelesaian. Utamanya soal dana Bumdes di Desa Parungi menurut Camat Isnawati Nuruji MM, pihaknya sudah melakukan upaya penyelesaian yakni melakukan pertemuà n, memeriksa dan meminta keterangan dari Kepala Desa Parungi Rensi Kamumu ternyata Kades tersebut tidak benar melakukan penyelewengan dana Bumdes tersebut tapi justru dana tersebut sebagian besar ngendap ditangan Pengurus yaitu sesuai pengakuan Bendahara lama intan, mendap ditangannya sekitar 40 juta ketua 5 juta dan sebagian ngendap ditangan pengurus lain termasuk sebagian besar ngendap ditangan masyarakat. Lebih lanjut Camat Boliyohuto Isnawati Nuruji MM via telephone genggà mnya kepada Wartawan menjelaskan, sehingga dengan demikian ,
penyelewangan dana Bumdes tersebut sebagian besar dilakukan oleh oknum oknum pengurus lama yakni mengendap di tangan Bendahara lama Intan, ia sudah mengaku dihapan Camat dana tersebut ada padanya sebanyak 40 juta, ketua lama Ajis N Ento sekitar 5 juta dan sebagian besar mengendap ditangan pengurus lain termasuk sebagian besar ngendap ditangan masyarakat untuk itu mestinya yang harus bertanggung jawab, adalah Pengurus lama dan Kepala Desa Parungi Rensi Kamumu sedikitpun tidak terlibat dalam Penyelewengan dana Bundes tersebut. Secara terpisah Menurut pengakuan Ajis N Ento mantan ketua kepada Wartawan bahwa sebenarnya total dana Bumdes tersebut sebesar 437 juta dengan rincian, suntikan pertama Tahun 2016 100 juta, Suntikan dana kedua Tahun 2017 87 juta yaitu 50 juta untuk penambahan modal Simpan pinjam dan 37 juta Pengadaan jasa yaitu untuk pembelian Tenda dan kursi., dan Suntikan ke tiga Tahun 2018 sebesar 150 juta juta sementara dari total dana 437 juta 350 juta digulirkan kepada masyarakat melalui Koperasi Simpan Pinjam dan hingga kini pengelolaan dan penyaluran dana Bumdes tersebut yang merupakan aset Desa tidak jelas pertanggung jawabanya. Persoalan yang paling mendasar menurut Ajis N Ento mantan Ketua, semua pertanggung jawaban dana bumdes 350 juta tidak jelas kabur entah kemana untuk itu yang ditunutut serta dipertanyakan masyarakat, dana modal usaha 350 juta diduga Fiktif dan manipulasi data hal ini menurut pengakuan dua orang warga masyarakat Parungi yaitu Rolly Dude dan Sofyan Iti dan pernyataan di perkuat mantan ketua Bundes Ajis N Ento kepada wartawan belum lama ini di kediamannya di Desa Parungi. Lebih lanjut Camat mengungkapkan, sebenarnya kasus ini Sudah sejak Tahun 2019 yang lalu sudah dilakukan pemeriksaan inspektorat maupun polsek Boliyohuto bahkan Polda Gorontalo, namun hingga kini proses Hukum tidak ada keteinatan Kepala Desa Parungi Rensi Kamumu.Selain itu oknum Kepala Desa Parungi diduga melakukan penyewengan dana Rehab Rumah 15 juta perunit pada Anggaran Tahun 2018 sampai kini tidak selesai pekerjaanya yaitu Rumah milik seorang janda Asni K Mopatu Dusun Sentral, Rimah milik Oni Makuta Dusun Sentral, Ange depan Pertamanina SPBU Parungi dan di Dusun karya Baru anaknya Alm Bali Piyo, dan hingga kini Pembangunan Rumah Rumah tersebut tidak selesai. Secara terpisah Kades Parungi membantah dengan keras hal ini tidak ada keterlibatanya sebab program tersebut dananya langsung kepada masyarakat penerima dan ada fasilitatornya yang bertanggung jawab. Untuk itu Kades Parungi Rensi Kamumu akan menuntut balik kepada oknum oknum yang telah mencemarkan nama baiknya dan kepada semua yang diduga terlibat dalam kasus dana Bumdes tersebut harus dapat diproses secara Hukum. Kemudian terkait proses Hukum terhadap kasus ini Kades Parungi Rensi Kamumu Prisipnya pihaknya sangat mendukung terhadap proses Hukum atas kasus dugaan penyelewengan dana Bumdes Desa Parungi biar jelas siapa yang melakukan semua ini, dan pihaaknya membantah dengan keras bahwa *tudingan tersebut diatas seperti yang diberitakan, semuanya itu, tidaklah benar*. Selanjutnya penjelasan Kades Parungi Rensi Kamumu, akan disiarkan secara lengkap pada episode berikutnya biar kasus ini jelas dan tidak menjadi konsumsi Politik dalam hadapi pilkades yang akan dilaksanakan akhir Bulan Maret depan.(Tim Skri Risman.)