SuaraIndonesia1, Samarinda,Kaltim - Polsek Samarinda Ulu menangkap dua orang pengedar sabu pada hari, Sabtu 27 Februari 2021 sekitar pukul 18.00 Wita di jalan harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam , Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Dua pelaku diamankan yakni berinisial MH alias Julak (53) dan JA alias Tembok (33). Polisi menerima laporan, adaya dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang akan dibawah ke Tanjung Kalimantan Selatan,” Tegas Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricki R Sibarani, Dalam pers Rilis, Senin (1/3/2021).
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari keterangan Kapolsek Samarinda Ulu diketahui dengan berat 1021,6 gram bruto. Dua pelku ini, dijelaskan Kompol Ricki R Sibarani merupakan jaringan peredaran narkotika.