SUARA INDONESIA-1-Aceh Tamiang
Koperasi Berkah Wartawan Indonesia (Berkawan Indonesia) laksanakan kegiatan Bimbingan Tehnik (Bimtek), acara berlangsung di gedung SMK Negeri 2 Karang Baru pada sabtu (13/03/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Amnurdani Ketua Koperasi Berkah Wartawan Indonesia (Berkawan Indonesia) menyampaikan, unit dagang Syar'iah akan segera diluncurkan, hal ini untuk menjawab keluhan para tenaga honorer yang membutuhkan pembiayaan sebelum mereka menerima honor dari hasil kerjanya,"ungkapnya.
"Unit Dagang Syar'iah Koperasi Berkah Wartawan Indonesia, nantinya akan dipimpin oleh Nurwinda sebagai Manager dan dibantu oleh rekan-rekan.
" Untuk permodalan unit usaha, akan dicoba bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Baitu Mal Kabupaten, Bank Syar'iah Indonesia, Bank Aceh Syar'iah, dan pihak lainnya. Semoga unit Dagang Syar'iah ini dapat segera dibentuk dan bisa membantu mengatasi problema ekonomi yang sedang kita alami,"tegas Amnurdani.
Kesempatan yang sama, tampil sebagai pemateri Ustadz Rinaldo, Lc atau lebih akrab disapa Abu Zubir, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dewan Pengawas Syar'iah Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan, di tahun 2022 seluruh lembaga keuangan yang ada di Aceh, nantinya akan dibuat Syariah, namun Koperasi Berkawan Indonesia dapat terus melaksanakan unit dagang Syar'iahnya mulai dari sekarang,"terangnya.
"Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ada beberapa aturan yang dapat dibentuk yaitu Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan untuk simpan pinjamnya akan diberikan saat emergency saja, dengan ketentuan pinjam dua ratus ribu rupiah, bayar juga segitu, inipun khusus anggota, sesuai istilahnya Koperasi itu dibuka lebar, namun ditutup rapat.
"Sedangkan untuk diluar anggota koperasi dapat melakukan Pembiayaan Syariah, disebut juga menggunakan Akad Murabah atau jual beli sesuai Fatwa MUI, yaitu dengan cara membuat perjanjian (Akad) dengan menyebut barang yang akan dibeli.
Lebih lanjut Abu Zubir menyampaikan, dalam Syar'iah kalau untung bagi untung, kalau rugi sama diraskan.
Persentase tidak boleh diambil dari lamanya pinjaman, tapi dari keuntungan baku. Diperbolehkan mengambil uang administrasi sesuai kkebutuhannya atau ditetapkan dalam persen dan diatur sesuai kesepakatan,"jelasnya.
"Ada juga Ijarah Muhtahiyah Bi Tamlik (IMBT) atau sewa menyewa yang diakhiri dengan kepemilikan.
Yaitu setelah selesai kredit menjadi milik sipemilik, namun jika macet akan diatur dengan sewa dan jelas semuanya telah diatur sesuai akad sebelum segala sesuatunya dilakukan.
Untuk kejelasan terkait dagang Syar'iah dapat dibuka di aplikasi Fatwa DSN MUI,"ungkap Abu Zubir.
Usai penyampaian materi, dilanjutkan dengan tanya-jawab oleh para peserta dengan Abu Zubir sebagai Narasumber.(edi.s)