BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - 32 Poket Sabu Seberat 1 Kg Lebih Berhasil Diamankan Polsek Samarinda Ulu.


SuaraIndonesia1,Samarinda, Kaltim  -  Reskrim Polresta Samarinda Ulu laksanakan koferensi Pers  atas keberhasilan pengungkapan penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu di jalan HAMM Rifaddin Kelurahan Baru Loa Janan Ilir, tepatnya di lampu merah simpan SMA Melati, Senin (1/32021).
Bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, akan ada yang mengemudikan mobil Daihatsu Sigra denganKT 1190 WO warna putih melintas dijalan MT Haryona sekitar pukul 17.30 Wita di duga membawa narkotika jenis sabu-sabu.


Kemudian atas infoemasi tersebut angota pun langsung menlakukan pengamatan serta pemantoan di sektar tempat yang dimaksud.
Dan tak lama mobil yang dicurigai tersebut punmelintas di Jalan MT. Haryono Kecamatan, Samarinda Ulu dan berhenti di pingir jalan, kemudian  mobil itu kembali jalan. Tetapi angota tidak langsung melakukan penangkapan , melainkan terlebih dahulu membuntuti mobil tersebut, yang diduga membawa sabu-sabu.
Mobil yang dicurigai tersebut pun mengarah kekawasan Samarinda Sebrang dan tepat dilampu merah , simpang empat SMA Melati, kendaraan roda empat itu pun berhenti da petugas langsung melakukan peyergapan.
Setelah itu dilakukan pengeledahan terhadap pengemudi dan satu penumpangnya. Petugas menemukan barang bukti 32 poket sabu-sabu sebarat 1.021.6 garam bruto, yang disimpan dalam tas kain warna hijau, yang dipegang oleh pelaku  bernama junaidi alias tembok (33) serta pengemudi yakni Murhan alias Julak (53).


32 poket tersebut dirincikan yakni 7 poket masing-masing seberat 100 gram bruto 4 poket masin-masing 50 gram bruto dan 21 poket kecil masing-masing seberat 5 gram bruto.
“Jadi poketan yang kami amankan ini, ada yang besar , sedang dan kecil, itu dimasukan dalam sebua tas belanja warna hijau, yang dipegang junaidi,” ungkap Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky Rikardo Sibarani.
“Dari pengakuan mereka, jika berang tersebut dalam penguasaan nya dan rencana akan di bawa ke daearah Tanjung Kalimantan Selatan (Kalsel),” sabungnya.
Sementara itu dtempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.,S.I.K.,M.H., menjelaskan, kedua pelaku pun langsung digelandang ke Mako Polsek Samarinda Ulu untuk di proses lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengebangan , terkait asal barang tersebut dan akan dikirim kesiapa baranbnya,” tandasnya.
Kedua tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Humas Polda Kaltim. (spr)*
« PREV
NEXT »