BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - PROGRAM SERTIFIKAT PTSL DI DUGA MENJADI AJANG MENCARI KEUNTUNGAN OKNUM PEMANGKU JABATAN TINGKAT DESA



Grobogan.SuaraIndonesia1.Com.Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru menjadi lahan empuk bagi segelintir oknum.program yang seharusnya dapat meringankan biaya  untuk penerbitan sertifikat  malah di buat kesempatan untuk melakukan pungutan berbagai macam alasan yang dapat mengeruk keuntungan pribadi.
  Di salah satu Desa yang berada di Kabupaten Grobogan yang menerima program PTSL tepatnya desa Jatipohon kecamatan Grobogan ,saat di konfirmasi awak media 28 /12/2020 yang kebetulan di tunjuk sebagai ketua panitia menjelaskan bahwa"Bagi pemohon yang mendaftar sebagai pemohon harus membayar 500 ribu.

Menurut ketua panitia biaya yang di bebankan pemohon  sebesar 500 ribu karena menurutnya PERBUB (peraturan Bupati) adalah 400 ribu dan untuk tambahan 100 ribu akan digunakan untuk pembangunan Gapuro perbatasan.ungkapnya

Salah satu warga Jatipohon yang tak mau di sebut namanya saat di konfirmasi mengungkapkan bahwa  di saat mendaftarkan diri selaku pemohon memang membayar 500 ribu,dan biaya tambahan membuat surat hibah /tunjuk waris ke pada pemerintah desa harus membayar 600 ribu.imbuhnya.

Ketua panitia menyampaikan bahwa biaya tambahan 600 ribu tidak mengetahui karena itu kewenangan pemerintah Desa,dan untuk surat  hibah/tunjuk waris adalah kewenangan kepala desa bukan  panitia PTSL,tapi kalau biaya 500 ribu adalah yang menerima  panitia.

  Disaat kepala Desa mau di konfirmasi tentang program tersebut  menghindar dari awak media dan tak mau menemui,padahal di saat di datangi di rumahnya tetangga nya bilang bahwa kepala desa baru saja  masuk rumah .dan cucu kepala  desa mengatakan ada di rumah baru datang.tapi anehnya setelah cucunnya masuk selang  beberapa menit  keluar bilang bahwa  kepala desa tidak ada baru pergi."ibuk tidak ada baru pergi ke Purwodadi  dari pagi tadi"ungkap cucu kepala desa dengan sikap bingung.

 Program yang sudah diatur  dalam  Surat Keputusan Bersama (SKB)tiga  menteri  diantaranya Kementerian ATR/ BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa ” Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ,untuk biaya program PTSL Bagian Jawa dan Bali sebesar 150 ribu.
  Program yang menjadi unggulan presiden JOKOWI  tentang sertifikat gratis  malah menjadi kesempatan oknum desa penerima program,dan seolah olah kesempatan yang empuk untuk memanfaatkan program di masa pandemi.(Tr)
« PREV
NEXT »