Grobogan.SuaraIndonesia1.Com.Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru menjadi lahan empuk bagi segelintir oknum.program yang seharusnya dapat meringankan biaya untuk penerbitan sertifikat malah di buat kesempatan untuk melakukan pungutan berbagai macam alasan yang dapat mengeruk keuntungan pribadi.
Di salah satu Desa yang berada di Kabupaten Grobogan yang menerima program PTSL tepatnya desa Jatipohon kecamatan Grobogan ,saat di konfirmasi awak media 28 /12/2020 yang kebetulan di tunjuk sebagai ketua panitia menjelaskan bahwa"Bagi pemohon yang mendaftar sebagai pemohon harus membayar 500 ribu.
Menurut ketua panitia biaya yang di bebankan pemohon sebesar 500 ribu karena menurutnya PERBUB (peraturan Bupati) adalah 400 ribu dan untuk tambahan 100 ribu akan digunakan untuk pembangunan Gapuro perbatasan.ungkapnya
Salah satu warga Jatipohon yang tak mau di sebut namanya saat di konfirmasi mengungkapkan bahwa di saat mendaftarkan diri selaku pemohon memang membayar 500 ribu,dan biaya tambahan membuat surat hibah /tunjuk waris ke pada pemerintah desa harus membayar 600 ribu.imbuhnya.
Ketua panitia menyampaikan bahwa biaya tambahan 600 ribu tidak mengetahui karena itu kewenangan pemerintah Desa,dan untuk surat hibah/tunjuk waris adalah kewenangan kepala desa bukan panitia PTSL,tapi kalau biaya 500 ribu adalah yang menerima panitia.
Disaat kepala Desa mau di konfirmasi tentang program tersebut menghindar dari awak media dan tak mau menemui,padahal di saat di datangi di rumahnya tetangga nya bilang bahwa kepala desa baru saja masuk rumah .dan cucu kepala desa mengatakan ada di rumah baru datang.tapi anehnya setelah cucunnya masuk selang beberapa menit keluar bilang bahwa kepala desa tidak ada baru pergi."ibuk tidak ada baru pergi ke Purwodadi dari pagi tadi"ungkap cucu kepala desa dengan sikap bingung.
Program yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)tiga menteri diantaranya Kementerian ATR/ BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa ” Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ,untuk biaya program PTSL Bagian Jawa dan Bali sebesar 150 ribu.
Program yang menjadi unggulan presiden JOKOWI tentang sertifikat gratis malah menjadi kesempatan oknum desa penerima program,dan seolah olah kesempatan yang empuk untuk memanfaatkan program di masa pandemi.(Tr)