gagalkan peredaran pik ektasi dari seorang pemuda ML (25) pada hari jumat
(25/12/2020). Pelaku saat di introgasi pelaku ML (25) yang selalu mengelak tidak tahu
menahu asal barang haram tersebut, dan dua pelaku yang masih menjadi buronan polisi.
Pelaku sempat mengaku harga kisaran yang akan dijual, satu butir harganya Rp 500
sampai 600 ribu, kalau dijumblah sekitar 100 juta lebih (302) butir ektasi,’ kata Kapolsek
Sungai pinang AKP Rengga Puspo Saputro pada saat press relece yang digelar hari ini
Jumat (27/12/2020) didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Akmad Wira.
Lebih lanjut Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga juga mengungkapkan hasil penyelidikan
sementara jajarannya bahwa pelau ML ini membawa kesuatu tempat yang nantinya akan
estafet ke pelaku lain yang sudah menunggu barang sampai tujuan.
Jadi pelaku ML tersebut menunggu telefon akan membawa kemana-mana, dia sebagi
kurir yang diarahkan oleg kedua DPO (IP dan HR), untuk nantinya diantar ketempat yang
ditentukan,” kata Iptu Rengga.
Disingung status ML apakah seorang redivis, Kapolsek AKP Rengga menjawab bahwa yang
bersangkutan mengaku baru pertama kali melakukan pengantaran ini. Selanjutnya pelaku
akan terus dimintai keterangan untuk mengungkap jaringan peredaran “Pil setan” ini.
Dalam pengakuannya pelaku megaku baru sekali ini, tapi tetap kita mintai keterangan
agar jaringan cepat terungkap jaringan pil setan ini. Tak hanya pil setan ini yang kami
amankan juga diamankan barang bukti (pendukung lain).
Barang bukti yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang antara lain yaitu pil ektasi
berwarna biru, berlogo “Mercy” sebanyak empat plastik sejumbalh 302 butir dengan
berat 100,36 Gram Bruto.
Satu unit motor Mio J dengan Nomor Polisi DP 6559 BC berwarna merah putih, satu buah
helm warna coklat satu buah kotak GUCCI warna hitam putih tempat meletakan pil
ekstasi, satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu.
“Satu Unit HP merk Nexcom warna biru hitam, yang digunakan pelaku untuk komonikasi
dengan IP dan HR. Pelaku ML pun terancam pidana Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2
Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman kurungan penjara
paling cepat 6 tahun paling lama dua puluh tahun penjara. (spr)*